PADANG, (GemaMedianet.com) | Sebanyak 23 orang Pasangan bukan suami istri (Pasutri) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, saat razia Yustisi pada Bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022 di salah satu penginapan yang berada di Kawasan Jalan Dobi Kampuang Pondok Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (19/4/2022) dini hari.
Dijelaskan Bambang Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, sebelumnya, Satpol PP mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas penginapan, diduga disana adanya pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah, menyikapi hal tersebut, petugas, langsung melakukan razia ke lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri saat dilakukan pemeriksaan ke kamar-kamar penginapan tersebut.
"Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata di bawah 24 tahun bahkan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam satu kamar, karena tidak bisa melihatkan surat nikahnya saat dilakukan pemeriksaan, terpaksa mereka yang terjaring ini kita amankan ke Mako untuk diproses lebih lanjut." ujar Bambang Suprianto.
Terkait sanksi, dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarganya yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya, Terkait hal ini, pemilik usaha juga kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan," tambahnya.
Lebih lanjut Bambang Suprianto menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadhan.
"Ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibmas) di Kota Padang. Apalagi ini di bulan selama bulan suci ramadhan," tekannya. (at/r)
0 comments:
Posting Komentar