PDGPARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukumnya. Atas pengungkapan kasus itu, empat orang diduga pelaku ditangkap tim opsnal dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Sedangkan pelaku lainnya, AAM (26 th), Warga Pasar Padang Sago Kecamatan VII Koto Kec.Sei Sariak Kab. Padang Pariaman, dan M (39) Warga Korong Lohong Hilir Nagari Sungai Limau Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman ditangkap tim opsnal di Pasar Sicincin, Ksb. Padang Pariaman.
"Penangkapan awal terhadap pelaku AA dan S dalam kasus pencurian ranmor roda dua itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/76/III/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, S.IK, Minggu (6/3)
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian berawal saat korban menonton hiburan acara orgen tunggal dan memarkirkan sepeda motor merk Hoda Astrea CI00 warna hitam No.Pol BA 6372 FA dalam keadaan stang tidak dikunci, setelah acara hiburan orgen tunggal selesai, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir. Korban mencoba mencari dan bertanya pada masyarakat sekitar tapi tidak ditemukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 WIB tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki tengah menguasai barang bukti satu unit sepeda motor merk Hoda Astrea CI00 warna hitam nomor Rangka MHINEO00SSK187001, nomor mesin NEE 1187505 dan No.Pol BA 6372 FA dan ingin menjualnya seharga Rp.2,5 juta.
Tim mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli via WhatsAps (WA), dan berhasil akan melakukan COD di wilayah Pasar Sicincin pukul 19.00 WIB. Sekira pukul 17.30 WIB tim telah bergerak menuju Pasar Sicincin, satu dari anggota tim kemudian turun di Pasar Sicincin untuk COD. Selebihnya, menyisir ke arah Malalak.
Sekira pukul 19.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki, AA (21 th) dan S (45 th) Kedua warga Korong Nyiur Nagari Paladangan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam itu saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dua orang laki-laki yang dimaksud AA dan S sekira pukul 21.00 WIB juga berhasil diamankan tim opsnal. Saat diamankan dua orang laki-laki, AAM (26 th) M (39) mengakui telah menjual sepeda motor Hoda Astrea CI00 warna hitam dimaksud seharga Rp.1,8 Juta.
Bahkan, pengakuan AAM (26 th) Pgl. Adi, Warga Pasar Padang Sago Kecamatan VII Koto Kec.Sei Sariak Kab. Padang Pariaman, dan M (39) Pgl. Buyung Warga Korong Lohong Hilir Nagari Sungai Limau Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman dibeli dari Riki Alias Bonjol seharga Rp.1,5 juta dengan keuntungan penjualan Rp.300 ribu.
"Terhadap pelaku lainnya, yakni Riki alias Bonjol, dan TKP lainnya saat ini kasusnya dalam pengembangan tim gabungan," tukasnya.
0 comments:
Posting Komentar