Dalam kegiatan tersebut Waka Polres didampingi Kasat Reskrim, AKP Roni AZ, SH, MH beserta Personel Polres Pasaman.
Dihadapan media, Waka Polres Pasaman mengatakan, Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sapi dan kerbau ini berawal adanya informasi masyarakat, jika sering pencurian sapi dan kerbau di wilayah hukum Polres Pasaman.
"Peristiwa itu terjadi di dalam kandang ternak sapi yang beralamat Labuah Luruih Jorong Kampung Tabek Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, pada Sabtu 12 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB," ujar Kompol Muddasir.
Waka Polres Pasaman juga menerangkan tersangka dalam tindakan pidana pencurian tersebut, FL (43) warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, AU (43) warga Rambah Baru Nagari Langsek Kodok Kecamatan Rao Selatan.
Kemudian, HT (42) warga Kelurahan Sibarani Nasampulu Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara, dan AM warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
AKP Muddasir pada kesempatan itu menyampaikan, barang bukti tujuh ekor sapi, dua unit mobil Dahiatsu grand max pick up warna abu-abu serta biru metalik nopol BB 8842 EB dan BA 9811 F, sepeda motor merek Yamaha jenis Vega warna hitam putih nopol BA 5349 BB.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka Pasal 363 ayat (1) ke -1 dan ke- 4 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun," tutup Waka Polres Pasaman. (Noel).
0 comments:
Posting Komentar