PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik, MH memberikan atensinya tidak ada (zero) praktik illegal, baik logging maupun mining di Sumbar.
"Bapak Kapolda Sumbar menegaskan Zero Toleransi terhadap Illegal Logging dan Illegal Mining," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menekankan kembali penegasan Kapolda Sumbar saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (28/3/2022) siang.
Terkait ilegal mining, sebanyak empat orang diduga pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Illegal mining) dengan menggunakan alat berat excavator berhasil diamankan tim Subdit IV Ditreskrimsus masing-masing di dua kawasan berbeda, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Sijunjung pada 24 Maret 2022.
"Dua orang pelaku diamankan di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman. Sedangkan dua pelaku lainnya di pinggiran Sungai Batang Kuantan Jorong Siluka Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung," ujar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Dijelaskan, dua orang pelaku tertangkap tangan saat kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung itu, yakni S alias P bin S (54 th) bertugas sebagai pengawas lapangan dan merupakan warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan S alias A bin K (35 th) operator alat berat, warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan dua orang pelaku di Kabupaten Pasaman, yakni S alias U (47 th) alamat Sungai Kalu I Kenagarian Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan. Kemudian, M I alias I (29 th) operator alat berat, alamat Kelok Jorong Mancuang Kelurahan Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Kabid Humas menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung berdasarkan informasi akurat dari masyarakat sehari sebelumnya, dan selanjutnya Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan tindakan kepolisian.
"Informasi ditindaklanjuti tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman pada hari Kamis (24/3) untuk melakukan penindakan. Sedangkan di Kabupaten Sijunjung juga ditindaklanjuti tim Subdit IV Ditreskrimsus pada Rabu (23/3) dan melakukan penindakan pada Kamis (24/3)," ujarnya.
Atas penangkapan itu, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan masing-masing barang bukti di Sijunjung berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Cobelco SK 200 warna hijau, kunci kontak, komputer, sekring, selang spiral warna biru, dulang dan emas hasil penambangan.
Di Pasaman, barang bukti berupa alat berat jenis excavator merek JCB JS 200 warna kuning hitam, kontroler panel dan kunci kontak alat berat, selang plastik, timbangan jenis pocket scale PS 200 A dan karpet.
Kemudian alat berat jenis excavator merek Hitachi ZAXIS 210 MF warna oranye beserta kunci kontak,dan timbangan digital merek pocket scake warna hitam.
Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik mengatakan, penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus di dua kawasan dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) itu sesuai penegasan Kapolda Sumbar yang tidak mentolerir praktik ilegal mining karena berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Dari dua titik lokasi di Pasaman dan satu titik lokasi di Sijunjung Ditreskrimsus telah melakukan tindakan kepolisian dengan menangkap empat orang diduga pelaku, masing-masing dua di Pasaman dan dua di Sijunjung," ujarnya.
Menjawab tanya terkait penggunaan mercury dalam kasus tersebut, tim Subdit IV hanya menemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin itu dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan box.
"Saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan mercury dalam kegiatan ilegal tersebut," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus menambahkan.
Lebih lanjut Dirreskrimsus menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman kasus.
"Kita tidak hanya ingin sekedar menangkap operator dan pengawas lapangan saja, tetapi juga akan mengungkap aktor atau pun pendana dari praktek illegal mining," tegadnya.
Terakhir, Keempat tersangka telah diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku, yakni Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pasal 158 memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar terhadap penambangan tanpa sesuai ketentuan Pasal 35 ," tukasnya. (mz)
0 comments:
Posting Komentar