PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menerima hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik T.A 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (25/3/2022).
Penilaian tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, S.Sos. M.Si di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Mapolda Sumbar kepada Kapolda yang diwakili Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, Kapolres dan Wakapolres sejajaran Polda Sumbar serta Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri mengatakan, penilaian pelayanan publik ini dilakukan oleh pihaknya untuk tahun 2021 kepada Polres yang ada di jajaran Polda Sumbar.
Dari penilaian yang dilakukan, terdapat tiga Polres yang mendapatkan nilai kepatuhan tinggi (zona hijau) yakni Polres Payakumbuh dengan nilai 84.36, Polres Pasaman dengan nilai 83.41, dan Polres Dharmasraya dengan nilai 82.18.
"Karena mendapatkan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tinggi," sebut Yefri Heriani.
Sedangkan 13 Polres lainnya mendapatkan predikat kepatuhan standar pelayanan publik sedang.
Ia menerangkan, ada tiga kategori penilaian yaitu Zona Merah dengan nilai 0-50,99 kepatuhan rendah, kemudian Zona Kuning dengan penilaian 51,00-80,99 kepatuhan sedang dan Zona Hijau dengan penilaian 81,00-100 kepatuhan tinggi.
Untuk variabel penilaian katanya saat memaparkan, terdiri dari standar pelayanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan pelayanan terpadu.
Usai memaparkan penilaian, selanjutnya dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada ketiga Polres tersebut yang diterima oleh Wakapolres didampingi Irwasda Polda Sumbar.(r)
0 comments:
Posting Komentar