PADANG, (GemaMedianet.com) | Permasalahan pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Pasalnya, pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 berdampak pada status 70 orang PTT dan Tenaga Honorer, sehingga Pemprov Sumbar perlu mengambil kebijakan penting guna mengakomodir nasib PTT dan honorer terkena imbas tersebut.
Hal itu terungkap selama berlangsungnya rapat kerja yang digelar Komisi I DPRD Sumbar bersama OPD terkait nasib 70 orang PTT dan honorer di ruang rapat Bamus DPRD Sumbar, Senin (14/3/2022) siang.
"Ada sejumlah kebijakan dan langkah-langkah penting untuk dilakukan guna memperjuangkan nasib 70 orang PTT dan tenaga honor di lingkungan Pemprov Sumbar," ujar politisi PAN ini.
Di kesempatan itu, Maigus Nasir membeberkan sejumlah langkah yang perlu diambil terkait nasib puluhan tenaga honor tersebut.
Dia mengurai, langkah pertama adalah dengan mengusulkan tahun ini sebanyak 70 PTT dan tenaga honorer untuk masuk dalam formasi tahun 2023.
Diketahui, dalam pengajuan tahun 2022 itu diusulkan formasi guru 1600 orang, dan non guru 228 orang terdiri dari nakes 83 orang dan teknis 145 orang.
Untuk itu Maigus meminta, dalam usulan formasi itu sudah harus dimasukkan sebanyak 70 orang tenaga honor sesuai kebutuhan OPD-nya.
"Termasuk di dalam 70 orang itu ada sebanyak 16 orang tenaga honor Sekretariat DPRD Sumbar," tegas Maigus yang didampingi beberapa anggota Komisi l, Rafdinal dan Hendra Irwan Rahim
Rapat kerja itu juga diikuti Biro administrasi kepegawaian, Biro organisasi dan Biro hukum.
Terkait tidak mutlaknya usulan formasi 2023 itu diterima secara keseluruhan, Maigus meminta BKD melakukan loby ke pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri menyebutkan, pemerintah sebelumnya telah merombak ASN sehingga terdiri dari PNS dan PPPK. Untuk PNS diatur dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, sedangkan PPPK diatur dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.
Disebutkan, dengan berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat PTT dan tenaga honorer. Kendati demikian, bagi yang bertugas sebelum PP berlaku, mereka masih dapat melanjutkan pekerjaannya hingga November 2023.
Masih menurut PP itu, pegawai non PNS hanya dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut. Diantaranya dengan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
"Sejauh ini pemerintah telah melakukan secara bertahap untuk pengangkatan pegawai non PNS ini melalui seleksi CPNS dan seleksi PPPK," tukasnya.
Mengakhiri rapat kerja, Maigus Nasir berharap beberapa poin yang disepakati dalam rapat kerja ini agar diperjuangkan kepada pemerintah pusat melalui Menpan-RB.
0 comments:
Posting Komentar