PADANG, (GemaMedianet.com) | Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa (Unitas) Padang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kedatangan mahasiswa dalam rangka audiensi guna mensingkronkan teori dan praktek mata kuliah politik hukum itu disambut hangat oleh ketua DPRD Sumbar Supardi di ruang khusus II gedung DPRD setempat, Selasa (15/3/2022).
Untuk itu, Supardi menyarankan mahasiswa F-Huk Unitas Padang untuk sering melakukan diskusi hukum, baik di dalam dan luar kampus.
"Dengan banyak melakukan diskusi akan menambah pengetahuan," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Dikatakannya, DPRD sebagai lembaga politik memiliki tiga fungsi pentng yakni fungsi pengawasan, anggaran (budgeting) dan legislasi.
Sekaitan fungsi legislasi, lanjutnya, sudah banyak peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan.
Untuk itu, pihaknya perlu mendorong pengawasan terhadap perda-perda yang sudah ditetapkan tersebut. Begitu juga terhadap pengawasan RPJMD Sumbar, banyak soal yang perlu diawasi.
Tak hanya itu, Supardi juga mendorong mahasiswa untuk melek informasi dan memberikan masukan dalam segala bidang di Provinsi Sumatera Barat, karena mahasiswa merupakan generasi perubahan dan kalangan intelektual di tengah masyarakat.
"Coba saya tanya, adakah adek- adek mahasiswa melek misalnya soal rencana konversi Bank Nagari jadi Bank Syariah," tanya Supardi.
Sementara Ketua Senat Unitas Padang Boiziardi mengatakan, tujuan pihaknya membawa mahasiswa F-Huk Unitas belajar mata kuliah politik hukum ke DPRD Sumbar, guna melihat teori dan praktek selama di kampus untuk terus dikembangkan.
"Kita melihat dan mendiskusikan soal politik pembentukan Perda Provinsi Sumbar, karena politik hukum dinilai berperan selama proses itu berlangsung," ujar Boiziardi.
Pantauan awak media, puluhan mahasiswa Unitas yang datang itu secara bergantian melakukan pertanyaan kepada ketua DPRD Sumbar Supardi. Diantaranya Kurnia Lestari yang mempertanyakan syarat formil Perda, sedangkan Ramadani sekaitan masalah politik dan hukum. (r)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar