PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Personel Polsek IV Koto Aur Malintang (Amal) Polres Pariaman PS Panit Propam Aipda Syafrizal tampil sebagai pembina upacara dan sosialisasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 04 Balai Baik, Nagari Balai Baik Kecamatan IV Koto Amal, Senin (31/1/2022).
Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, PS Panit Propam Aipda Syafrizal di kesempatan itu menyampaikan seputar pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Disebutkan, pelaksanaan program vaksinasi anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6 sampai 11 tahun di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polsek Koto IV Amal.
Selain itu, juga telah terbitnya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunizational/ITAGI) perihal kajian vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun, dan sudah adanya Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelaksanaan upacara bendera kali ini dirangkaikan dengan menyosialisasikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di sekolah-sekolah dasar (SD) yang ada di wilayah hukum Polsek IV Koto Amal.
"Untuk hari ini sosialisasi vaksinasi anak dilakukan di SDN 04 Balai Baik, Nagari Balai Baik Kecamatan IV Koto Amal," terangnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB itu diikuti Kepala SDN 04 Balai Baik, majelis guru, seluruh murid, dan para orangtua atau wali murid.
Terpisah, Kapolsek IV Amal Iptu Alfian Marunduri menyebutkan, sosialisasi pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu guna memberikan pemahaman kepada orangtua atau wali murid yang hadir agar anaknya tidak merasa takut untuk divaksin.
"Ini agar orangtua wajib memahami vaksin untuk anak, dan tidak berasumsi miring atau negatif terhadap vaksinasi anak," tuturnya. (mz/fs)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar