PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda dimaksud yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, Jum'at (11/2/2022) pagi.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, dijadualkannya rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap ranperda dimaksud menyusul telah keluarnya hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).
"Sekaitan dengan telah ditetapkannya hasil fasilitasi terhadap Ranperda Perpustakaan oleh Kemendagri sebagaimana termuat dalam Surat Dirjen Otoda Nomor : 188.34/577/OTDA tanggal 19 Januari 2022, maka proses pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna," kata Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, dan Indra Dt RJ Lelo.
Selain itu, dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri, terdapat beberapa catatan perbaikan yang telah dilakukan penyempurnaannya oleh DPRD Sumbar dan pemerintah daerah terhadap materi muatan Ranperda Perpustakaan.
"Dengan demikian, proses penetapan ranperda dimaksud telah dapat dilanjutkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan," terang Supardi.
Seperti diketahui, persetujuan DPRD Sumbar terhadap Ranperda Perpustakaan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar Nomor 01/SB/2022 tentang persetujuan DPRD terhadap ranperda tentang perpustakaan untuk ditetapkan menjadi perda.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sumbar dan gubernur.
Rapat pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan itu selanjutnya diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir atau sambutan gubernur.
Seperti diketahui, selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, rapat paripurna kali ini juga beragendakan pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Tindak Lanjut LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2021, dan Penetapan Pembahasan Ranperda di luar Propemda. (mz)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar