PADANG, (GemaMedianet.com) | Sebanyak 31 lembar tilang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dalam razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), di jalan Raya Padang - Indarung tepatnya di depan TPR lama, Jumat (4/2/2022).
Razia yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, AKBP Novalinda, MH, melibatkan tim gabungan dari Ditlantas, Ditnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, POM TNI, Dishub Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), BPTD Sumbar dan Jasa Raharja.
"Razia Stationer dalam rangka penindakan kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) serta pelanggaran lalu lintas lainnya sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (5/2).
Dari pelaksanaan razia kendaraan angkutan barang tersebut, pihaknya melakukan penindakan seluruhnya sebanyak 31 berkas tilang dengan rincian barang bukti SIM 11 berkas dan barang bukti STNK 20 berkas.
BACA JUGA : Terjaring Razia Odol, Dua Orang Pengemudi Diamankan Setelah Tes Urine Positif Gunakan Narkoba
"Khusus penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading adalah sebanyak 4 berkas Tilang," ujarnya.
Razia ODOL ini dilaksanakan kata Kombes Pol Satake Bayu, untuk meminimalisir dan mencegah resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
"Bagi kendaraan angkutan barang dan orang, ayo kita budayakan keselamatan berlalu lintas dengan membawa muatan sesuai dengan aturan," himbau Kabid Humas Polda Sumbar. (*)
0 comments:
Posting Komentar