PADANG, (GemaMedianet.com) | Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang yang diduga melakukan pengendalian ganja sebanyak 56 paket di Pasaman Barat dari dalam lapas telah ditindak petugas Lapas Padang pada Sabtu (10/1/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto saat ditemui wartawan. "Saat ini kita tengah dalam proses pemeriksaan terhadap WBP yang bersangkutan. Untuk sementara waktu yang bersangkutan telah kita masukkan ke dalam sel pengasingan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kalapas Era.
Diketahui sebelumnya, usai mendapat informasi dari berita yang beredar terkait hal ini, Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB Ketua Tim Humas Lapas Padang Novri Abbas langsung menghubungi pihak Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat dan diperoleh data napi berinisial AS memang benar merupakan WBP Lapas Kelas IIA Padang.
"Kita telah lakukan koordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Pasbar, AKP Eri Yanto. Disini kita memperoleh data WBP Lapas Padang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Untuk selanjutnya, hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan guna ditindak lebih lanjut," jelas Kasubag TU Novri Abbas sekaligus Ketua Humas Lapas Padang.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Bagus Dwi Siswandono didampingi Kasubsi Pelaporan Rhandy Altasa beserta jajaran pengamanan pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB di kamar A-1 disita satu unit handphone milik WBP AS.
"Hari ini (Senin,10/01/2022) WBP AS akan kita periksa untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) terkait kepemilikan HP didalam Lapas," jelas Ka.KPLP Bagus saat ditemui tim humas.
Dengan kejadian ini, lebih lanjut Bagus menuturkan, sistem pengamanan akan lebih diperkuat dan diperketat dalam melakukan kontrol blok hunian dan pemeriksaan barang yang masuk serta razia blok hunian yang lebih intens. "Jangan kita sampai kecolongan lagi!," harap nya.
Hal yang sama juga disampaikan Kalapas Era Wiharto. Menurutnya, kejadian ini akan menjadi acuan baginya beserta jajaran untuk lebih memperketat sistem keamanan di dalam lapas terutama pencegahan barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian seperti HP, narkoba dan sebagainya.
"Yang masih bermain-main akan mendapatkan hasil permainannya," tegas Kalapas Era.
Kalapas menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas petugas dan WBP yang terbukti melakukan pelanggaran pidana dan/atau tata tertib kehidupan dalam lapas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Hal itu merupakan wujud komitmen bahwa Lapas Kelas IIA Padang anti dan perang terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
"Para petugas yg kedapatan masih terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika dan Penyelundupan HP akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari pembinaan, pemecatan hingga pemidanaan di Lapas Super Maximum Security yang berada di Nusakambangan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga," pungkas Kalapas Era.
Kalapas Era mengungkapkan sebelumnya beberapa orang Petugas Regu Pengamanan (Rupam) juga telah dilakukan pembinaan berupa penugasan di Pos Menara selama 3 bulan.
"Sebanyak 6 orang petugas sebelumnya telah dijatuhkan sanksi pembinaan naik Pos Menara Atas setiap hari jam kerja selama tiga bulan karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi seperti memasukkan HP dan accesorisnya ke dalam blok hunian. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, akan kita tindak tegas," jelas Kalapas.
Tidak hanyak bagi petugas, terangnya lebih lanjut, hal ini juga berlaku bagi seluruh WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Padang.
"Tidak menutup kemungkinan bagi WBP juga akan diberlakukan hal yang sama menjalankan masa pidana di Lapas Nusakambangan, selain memperoleh register F dan dicabut hak-hak integrasinya," ujar Kalapas Era.
Terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap WBP AS oleh pihak Polres Pasbar, Lapas Kelas IIA Padang siap berkoordinasi dan bersinergi serta tidak akan menghalang-halangi pihak kepolisian dalam mengungkapnya. (Rel/Ism)
0 comments:
Posting Komentar