SIKAKAP, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Sektor (Polsek) Sikakap Polres Mentawai berhasil menyelesaikan dengan baik persoalan yang terjadi pada pertengahan November 2021 laludi Dusun Mabulubuge Desa Saumanganya Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Minggu (23/1/2022).
Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, SH sejak awal memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, karena tidak ingin terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Sikakap adanya kasus pengusiran orang yang dianggap Dukun Santet di Policoman Sikabaluan seperti tahun 2019 silam.
Untuk itu, Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi memerintahkan Wakapolsek Iptu Januar bersama dengan Kanit Intel Bripka Sepril Ginting dan Bhabinkamtibmas Saumanganya Brigadir Firmansyah Putra serta Bhabinkamtimas Betumongga Bripka Azriardi segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Dusun Mabulubuge Desa Saumanganya Kecamatan Pagai Utara.
Kasus itu bermula pada pertengahan November 2021 lalu di Dusun Mabulubuge, dimana salah seorang warga Inisial HS, menguburkan paspoto salah seorang warga lainnya di kuburan orang yang meninggal akibat tenggelam di laut. Peristiwa itu diketahui oleh warga lainnya, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan warga Dusun Mabulubuge.
Atas insiatif kepala dusun kemudian dilakukan sidang adat terhadap HS, dan dia mengakuinya sehingga saat itu diambil keputusan menurut tradisi dan adat yang berlaku di Dusun Mabulubuge, bahwa terhadap HS dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp5 Juta serta HS dan keluarga diusir dari dusun tersebut.
Setelah kejadian tersebut, HS tiba-tiba pergi meninggalkan Mabulubuge tanpa memberitahukan kepada perangkat dusun, dengan tujuan mencari pinjaman untuk bayar denda. Kondisi itu memicu anggapan masyarakat, bahwa HS kabur tanpa mau bayar denda. Masyarakat kemudian marah, sehingga merobohkan gubuk milik HS yang ada di ladangnya
Karena mendengar gubuknya dirobohkan, HS merasa tidak senang apalagi sudah diusir dari dusun. HS kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sikakap.
Kapolsek AKP Tirto Edhi menyebutkan, Polsek Sikakap awalnya memfasilitasi untuk mengadakan pertemuan di Kantor Desa Saumanganya, namun tidak membuahkan hasil.
Titik terang penyelesaian baru mulai ada pada pertemuan selanjutnya, yakni yang diadakan pada tanggal 19 Januari 2022 di Polsek Sikakap yang dihadiri oleh kepala dusun bersama tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak HS.
"Alhamdulillah, pada pertemuan kali ini ada titik terang karena disepakati untuk mengadakan pertemuan lanjutan yang diadakan di Dusun Mabulubuge," tutur AKP Tirto Edhi.
Sesuai jadual yang ditentukan, pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 bertempat di Gedung Serbaguna Dusun Mabulubuge diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Kapolsek Sikakap diwakili oleh Waka Polsek Iptu Januar.
Turut mendampingi para Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Pagai Utara Serka Jafril, Kepala Desa Saumanganya, Kepala Dusun Mabulubuge, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
masyarakat Mabulubuge lebih kurang 100 orang. Sedangkan dari pihak HS hadir anak dan menantunya.
Pada pertemuan tersebut didapat kata sepakat dengan tiga poin penting yang disepakati kedua belah pihak. Ketiga poin itu, yakni (1). HS tetap membayar denda sesuai dengan perjanjian awal karena yang bersangkutan sudah dua kali melakukan hal yang sama, yaitu pada tahun 1986 silam. Pembayaran denda bisa dicicil sesuai kemampuan (2). Keluarga HS boleh tetap tinggal dan beraktifitas di Dusun Mabulubuge termasuk Isteri HS. (3). Untuk HS harus keluar dulu dari Dusun Mabulubuge sampai waktu yang belum ditentukan dan masyarakat menilai apabila HS sudah benar-benar sadar dan mau berubah, maka masyarakat bisa mempertimbangkan lagi HS kembali ke Mabulubuge.
Pertemuan tersebut berjalan dengan tertib, dan dipandu langsung oleh Waka Polsek Sikakap Iptu Januar mewakili Kapolsek Sikakap. Keputusan tersebut juga dapat diterima oleh kedua belah pihak, dan dituangkan dalam surat pernyataan.
"Kita merasa senang dengan hasil yang disepakati tersebut serta keadaan berlangsung aman dan damai, namun di sisi lain kita juga menghimbau masyarakat yang hadir pada saat itu agar tidak usah berbuat yang aneh-aneh di tengah masyarakat dan akhirnya akan merugikan diri sendiri maupun keluarga," pesan Iptu Januar usai pertemuan tersebut. (mz/fs)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar