PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menggelar upacara pembacaan surat keputusan Kapolda Sumbar tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personelnya, Jum'at (31/12/2021).
Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Pariaman dipimpin langsung oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, M.Psi sebagai inspektur upacara, dan diikuti oleh Wakapolres Pariaman Kompol Jhon Hendri, SH, Pejabat Utama (PJU) Polres Pariaman, Perwira dan Bintara Polres Pariaman.
PTDH dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran personel yang diberhentikan, dan digantikan dengan tiga personel provost pembawa foto personel yang di-PTDH.
Personel yang di-PTDH kali ini atas nama Bripka Martias NRP 79090037, dengan jabatan terakhir BA Sat Samapta Polres Pariaman Polda Sumbar.
“Jadikan pemecatan ini contoh pelajaran bagi personel yang lain, agar tidak terlibat narkoba dan menjauhi pelanggaran lainnya,” tegas kapolres.
Selain PTDH, dalam upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu Kapolres Pariaman juga memimpin upacara pelantikan Kabaglog, dan kenaikan pangkat personel Polres Pariaman terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022.
Diawali dengan pembacaan surat perintah Kapolres Pariaman, kemudian dilakukan pengambilan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik oleh inspektur upacara didampingi oleh rohaniawan.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, dan pakta integritas.
Sementara terhadap perwakilan personel yang naik pangkat, diawali dengan laporan koorps kenaikan pangkat.
Upacara kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Personel Polres Pariaman kepada pejabat yang dilantik dan personel yang naik pangkat. Kegiatan selesai pukul 08.50 WIB, serta berlangsung dalam situasi aman dan tertib. (mz/fs)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar