29 Mei 2021

IPA Denai Berkapasitas 240 Liter Per Detik Kejar Target Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih

 

MEDAN, (GemaMedianet.com| Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Denai. IPA berkapasitas 240 liter per detik ini diharapkan mampu menambah pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Denai, Medan Tembung, dan sekitarnya. 

Wagub Sumut Jajaki Penerapan Pertanian Presisi di Puslitbang Diklat Agrinas



BEKASI, (GemaMedianet.com| Sektor pertanian menjadi hal penting dalam meningkatkan perekonomian, khususnya di satu daerah. Menyadari hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menjajaki pemanfaatan teknologi pertanian presisi (precision agriculture) dari perusahaan Lead Tech International (LTI). 

Kelapa Eksotik Genjah Pandan Wangi Cocok Dikembangkan di Sumatera Utara



SERGAI, (GemaMedianet.com| Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina menilai Kelapa Genjah Pandan Wangi sangat potensial untuk dikembangkan di daerah ini. Selain memiliki produktivitas tinggi, juga sangat diminati masyarakat. 

FGD di Lantamal II, Stimulus Bagi Pelaku Usaha Keramba Jaring Apung Ikan Kerapu Wilayah Pesisir Sumbar



PADANG, (GemaMedianet.com| Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) Laksamana Pertama TNI Hargianto, SE, MM, M.Si (Han) mengadakan Focus Group Discussion (FGD), di gedung Nanggala Markas Komando (Mako) Lantamal II Jalan Bukit Peti Peti Teluk Bayur, Padang, Jum'at (28/5/2021).

Kasus COVID-19 Meningkat, Ini Himbauan Kapolda Sumbar yang akan Dipasang di Wilkum Polres Sejajaran



PADANG, (GemaMedianet.com| Kasus positif COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sejak bulan lalu terjadi peningkatan. Hal tersebut menandakan, bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). 

Tim 7 Kota Payakumbuh Razia Ke Lokasi Usaha Dan Kafe-Kafe, 5 Bayar Denda Karena Melanggar Prokes

 



Payakumbuh,Gemamedianet.com--- Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5) malam.


Dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, 5 dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp. 500.000.


Tidak hanya itu, sanksi kepada perorangan juga diberikan kepada 32 orang masyarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih diberi sanksi kerja sosial daripada membayar denda sebesar Rp. 100.000


Menurut Ketua Harian Tim 7 sekaligus Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra kepada media, Senin (31/5), menjelaskan upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan, selain menghimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, juga dengan menegakkan aturan Perda AKB. 


Dari update zona yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar pada Minggu (23/5) lalu, Payakumbuh berada pada zona oranye dengan skor terendah, 1,93. Pada update Minggu (30/5) skor sudah naik menjadi 2,26.


"Saat ini kita masih berada di zona oranye. Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Satgas Covid-19 menargetkan secepatnya kita berada di zona kuning atau zona hijau. Untuk itu, razia prokes akan terus kita tingkatkan supaya dapat bersama-sama mewujudkan Payakumbuh bebas Covid-19," ungkap Devitra didampingi Sekretaris Erizon bersama duo kabid Ricky Zaindra dan Joni Parlin.


Kami menghimbau kepada pemilik usaha, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, Sesuai dengan ketentuan perda AKB, bahwa untuk kegiatan usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, menjaga jarak antar pengunjung, mewajibkan pengunjung memakai masker, dan menyiapkan petugas khusus untuk penerapan prokes ini, dan saat ini Kota Payakumbuh berada pada zona oranye, untuk itu kegiatan usaha juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat. 


Devitra juga berpesan kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi prokes sesuai Perda agar tetap mempertahankan disiplin dan menghimbau agar pelaku usaha yang sudah terkena sanksi untuk dapat mengevaluasi dan mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi kembali.


"Upaya memutus penyebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama seluruh pihak, mari terus kita tingkatkan kesadaran bersama agar dapat mematuhi protokol kesehatan 5m dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," pungkasnya. (CAN) 

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pasang Iklan Anda Di Sini

   

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog