Hal tersebut sudah dilaporkan oleh Markas Cabang LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 24 Juni 2020 dengan nomor surat : 167/ FB-LMP/Pessel/IV-2020 ke Kacabjari Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan.
"Kasus tersebut sudah cukup lama bergulir di Kacabjari Balai Selasa, namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada titik terangnya," ujar Sidi A Gaspur Tanjung.
Lebih aneh lagi katanya lagi, sejak kasus diproses Kacabjari Balai Selasa belum ada laporan ka Kejari Painan, padahal seharusnya 2 kali 24 hari setelah kasus tersebut diproses harus masuk laporan ke Kejari Painan.
Ditambahkannya, dari hasil investigasi pihaknya di lapangan dari tahun 2017 sampai 2018 tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pengurus Bumnag tersebut, sehingga tambahan modal BUMNag untuk tahun 2019 dari pemerintah nagari tidak jadi dicairkan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kacabjari Balai Selasa bulan Juni tahun 2020, dengan nomor surat : 167/ FB-LMP/Pessel/IV-2020.
"Masyarakat sudah banyak bertanya-tanya perkembangan kasus tersebut, sayang sampai saat ini belum ada titik terangnya," pungkasnya.
Sementara itu Kacabjari Balai Selasa, Heru saat diminta konfirmasinya melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812-2518-1xxx terkait laporan Markas Cabang LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih Pessel tersebut, Senin (27/12-2021) sekira pukul 09.45 namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Terpisah, Maulana (44) salah seorang mahasiswa jurusan Hukum di salah satu kampus di Sumatera Barat (Sumbar) melontarkan kritikan keras terhadap Kacabjari Balai Selasa.
"Semestinya untuk terang permasalahan, harusnya konfirmasi WA dari wartawan dijawab, kalau seperti ini ada lo, asumsi kasusnya sudah di-peti es-kan," katanya.
Apalagi, menurutnya kasus tersebut sudah diproses, dan seharusnya sudah ada laporan ke kajari Painan 2X24 hari.
Terkait kasus dugaan penyelewengan dana BUMNag tersebut, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya. (doni)
0 comments:
Posting Komentar