PADANG, (GemaMedianet.com) | Hanya sehari setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota meringkus pria IZ (32), karena diduga melarikan anak di bawah umur, FP (16). Salah seorang pelajar di Sumani, Kabupaten Solok.
Peristiwa tindak pidana melarikan anak di bawah umur itu sendiri terjadi pada hari Jumat tanggal 26 November 2021silam sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Namun dilaporkan orangtua korban baru pada hari Minggu, tanggal 4 Desember 2021.
"Kejadian dalam laporan tersebut sesuai dengan keterangan oleh orangtua korban, Erita (49), warga Jorong Ganting Padang Palak, Kenagarian Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, SH,
Dijelaskan, kronologis kejadian, pada tanggal 26 November 2021 sekira pukul 11.30 WIB, korban bersama temannya Aprilia (15), pergi ke Sumani mau menukar handphone kepada pelaku. Setelah lebih kurang 2 jam menunggu, korban menyuruh temannya Aprilia untuk pulang lebih dulu karena teman lelakinya lama datang. Temannya Aprilia juga berpesan, apabila nanti sudah selesai, pulangnya jangan naik ojek, tapi telpon saja dirinya biar dijemput.
Antara korban dan pelaku, sebutnya, memang sudah saling kenal. Bahkan korban dan pelaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak 6 kali dari bulan Oktober sampai bulan November 2021. Namun korban takut dan malu, jika sampai hamil.
Dituturkan AKP Evi Wansri, kejadian itu terjadi pada saat pelaku dan korban pergi ke daerah Kuantan Singgi Provinsi Riau menggunakan angkutan umum. Namun sampai hari Minggu tanggal 4 Desember 2021 belum juga ada kabar, maka pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota.
Setelah dilaporkan ke Polres Solok Kota, selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Solok Kota langsung bergerak cepat berangkat ke daerah Kuantan Singgi Provinsi Riau.
"Informasi itu didapat dari saksi-saksi, bahwa pelaku akan berangkat ke daerah tersebut," terang AKP Evi Wansri.
Dari pengejaran yang dilakukan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Solok Kota itu, pelaku kemudian berhasil ditangkap di daerah Kuantan Singgi. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Solok.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya. Tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.
"Untuk proses lebih lanjut, terhadap pelaku saat ini dilanjutkan dengan penahanan," tukasnya. (mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar