PADANG (GemaMedianet.com) | Pengadilan Negeri Padang Kelas IA akhirnya menjatuhkan amar putusannya menyatakan dengan sah dan berkekuatan hukum penetapan Suardi Datuak Rajo Bujang sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kuranji Masa Bhakti 2016-2021.
Putusan PN Padang Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Pdg itu diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Yuzaida, SH, MH dengan didampingi Khairul udin, SH, MH dan Asni Meriyenti, SH, MH sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara, SH pada 17 November 2021.
Salinan putusan dalam perkara gugatan antara Penggugat I Syafrial Kani dan Penggugat II Zulhendri Ismed lawan Tergugat I Suardi Dt Rajo Bujang dan Tergugat II Irwan Basir Dt Rajo Alam itu disampaikan secara resmi oleh Desman Ramadhan, SH (Kuasa para tergugat) dihadapan para ninik mamak dan organisasi sayap KAN Pauh IX Kuranji di aula pertemuan gedung KAN Pauh IX Kuranji, Senin (29/11/2021) siang.
Ketua KAN Pauh IX Kuranji Suardi Dt Rajo Bujang di kesempatan itu menyambut dengan baik dan bersyukur kepada Allah SWT atas keluarnya putusan PN Padang tersebut.
"Penyampaian putusan PN Padang ini sengaja kita lakukan dihadapan para ninik mamak, agar seluruh masyarakat Pauh IX Kuranji dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukan selama ini oleh Majelis Pertimbangan Adat (MPA) serta Ketua dan pengurus KAN adalah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tutur Suardi.
Dia mencontohkan, selama menjadi Plt Ketua KAN dan Ketua KAN, tidak terjadi kefakuman. Bahkan, banyak kegiatan yang telah dilakukan. Diantaranya upaya pensertifikatan tanah masyarakat sebanyak 2000 sertifikat yang berkaitan dengan kepentingan anak kemenakan di Pauh IX.
Oleh karena itu, Suardi meyakini bahwa apa yang telah dilakukan selama kepengurusan adalah benar untuk anak dan kemenakan di Pauh IX.
Senada, Ketua MPA Irwan Basir Datuk Rajo Alam menilai meski ada gugatan dari Syafrial Kani dan Zulhendri Ismed ke pengadilan, namun secara prinsip tidak ada masalah di KAN Pauh IX karena semua yang dilakukan berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, dengan keluarnya putusan PN Padang ini membawa dampak positif tidak saja bagi Pauh IX Kuranji sendiri, tetapi juga bagi KAN-KAN lainnya di Kota Padang maupun Sumatera Barat.
"Putusan PN ini menjadi yurisprudensi (sumber acuan atau sumber hukum) bagi hakim dalam memutus kasus atau peristiwa yang sama di kemudian hari,“ tuturnya.
Irwan juga menegaskan, sebagai yurisprudensi maka ke depan kasus ini akan menjadi acuan, bahwa tidak ada yang berhak memutuskan persoalan di nagari kecuali perangkat nagari itu sendiri.
"Jangan sampai ada lagi KAN diutak-atik oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), karena KAN tidak bertanggungjawab pada LKAAM,” tukasnya.
Seperti diketahui, turunnya putusan PN Padang yang memenangkan Suardi Dt Rajo Bujang itu bermula dari adanya gugatan dari Syafrial Kani dan Zulhendri Ismed ke PN Padang yang mengklaim keduanya sebagai pengurus KAN Kenagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji terpilih masa kepengurusan periode 2019-2023 melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa secara demokratis pada tanggal 15 Juni 2019, dan telah dikukuhkan oleh LKAAM Kota Padang tanggal 8 Juli 2019 dengan SK Pimpinan Daerah LKAAM Kota Padang Nomor 02/LKAAM-PDH/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019.
Dengan demikian terhitung tanggal tersebut, penggugat Syafrial Kani telah sah sebagai ketua KAN dan Zulhendri Ismed sebagai Sekretaris KAN Kenagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji periode 2019-2023 berikut jajarannya.
Poin Gugatan Syafrial Kani
Syafrial Kani Dkk meminta PN Padang mengabulkan sejumlah poin dalam surat gugatannya tanggal 1 April 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Padang tanggal 5 April 2021.
Beberapa poin yang dimintakan putusan itu yakni (1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhannya, (2). Menyatakan Tergugat I secara hukum tidak sah sebagai Ketua KAN Pauh IX Kec Kuranji sebagai pengganti H Ahmad AS Dt. Maharajo Basa masa bakti 2016-2021, (3). Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menandatangani SK 010/SK/MPA/KAN-P.IX tanggal 10 Januari 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), (4). Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Keputusan Tergugat Il selaku Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang No.010/SK/ MPA/KAN-P tanggal 10 Januan 2019.
Selanjutnya, (5). Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SK Pimpinan Daerah LKAAM Kota Padang Nomor 02/LKAAM-PDG/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Pengukuhan Personalia Dewan Pertmbangan Adat, Pucuk Undang dan Pengurus Harian KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang Masa Baki 2019-2023, (6). Menyatakan sah Penggugat I sebagai Ketua KAN Pauh IX dan Penggugat II sebagai Sekretaris KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji masa bakti 2019-2021 berikut jajaran kepengurusan yang dibawahnya.
Berikutnya, (7). Menyatakan perbuatan Tergugat I dan jajarannya yang telah menguasai Kantor KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji yang terletak di Jalan Raya Padang Bypass Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji beserta fasilitas kantor yang ada di dalamnya adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad), (8). Menghukum tergugat I menyerahkan Kantor KAN Pauh IX beserta fasilitas kantor kepada Penggugat selaku Ketua KAN Pauh IX masa bhakti 2019-2023 beserta jajarannya secara sukarela, dan kalau engkar melalui upaya paksa dengan bantuan polisi dan alat negara lainnya.
Kemudian, (9).Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.10 Juta setiap bulan apabila tergugat ingkar dalam melaksanakan putusan atas perkara ini setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), (10).Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kata si arltaupun berzat, dan (11). Ex Aequo et bono, bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (mz)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar