11 November 2021

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus Illegal Logging di Pancung Soal





PADANG, (GemaMedianet.com| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging. Kali ini terjadi di Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada hari Jum'at (5/11/2021) lalu. 

Dua orang pria, IC (26) dan M (46) diduga sebagai pelaku berhasil diamankan petugas gabungan Ditreskrimsus dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Wilayah II di Kawasan Jalan Raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pessel sekitar pukul 08.45 WIB. 

"Kedua pria pelaku dugaan tindak pidana illegal logging itu merupakan warga Sungai Rumbai Kenagarian Riak Danau Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pessel," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus dalam konferensi pers yang digelar di Lantai IV Mapoda Sumbar, Kamis (11/11/2021) pagi. 

Lebih lanjut kabid menyebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 batang kayu berbentuk balok (skuarlog), dan 1 unit mobil truck colt diesel merek Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut batang kayu tersebut.

"Bersama barang bukti tersebut, petugas juga menyita 1 lembar STNK mobil truck diesel tersebut beserta 2 lembar blanko nota angkutan tanggal 4 November 2021," ujarnya. 

Kronologis kejadian, telah terjadi dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan 1 unit truck colt diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8042 AP warna kuning yang bermuatan hasil Hutan Kayu ditemukan langsung oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 08.45 WIB bertempat di Jalan Raya Bukit Putus Kenagarian Limau Purut Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pessel Provinsi Sumbar. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mz) 

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog