09 Oktober 2021

Datuk Rangkayo Mulie "Tergelitik" Klaim Sepihak Lahan IKK Parit Malintang Sebagai Aset dan Milik Pemda




PADANG, (GemaMedianet.com| Adanya klaim sepihak terhadap kepemilikan lahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di Parit Malintang sebagai aset dan milik Pemerintah Kabupaten Padang membuat Datuak Rangkayo Mulie "tergelitik".

Pasalnya, dasar klaim lahan IKK sebagai aset dan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Padang Pariaman hanya berdasarkan pembayaran ganti rugi terhadap tanaman yang diserahkan kepada para penggarap lahan.

Malah, katanya lagi, ganti rugi atas tanaman itu dikuatkan lagi oleh Pemerintah Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Tahun 2007 dengan Surat Nomor 05/Penpel-PM/IV/2007 perihal Penyerahan tanah untuk pusat Ibukota Kabupaten Padang Pariaman yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman.

Surat tersebut ditandatangani oleh AB DT Rajo Ameh selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah, dan Syamsul Bahri selaku Walinagari, serta ditandatangani B DT Sinaro S.Pd sebagai Ketua KAN Nagari Parit Malintang yang selanjutnya ditembuskan ke Ketua DPRD, Pengadilan Negeri, Kejari, Kapolres, Dandim serta Camat Enam Lingkung Padang Pariaman.

"Inilah yang membuat saya tergelitik terhadap hal yang sesungguhnya tak berdasar seperti itu, dan lebih anehnya malah dijadikan sebagai bagian pembenaran bahwa lahan IKK yang notabene merupakan ulayat nagari telah beralih begitu mudahnya sebagai aset dan milik Pemda Kabupaten Padang Pariaman," tutur mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Parit Malintang dalam konferensi pers di Loby Pangeran Beach Hotel, Padang, Minggu (3/10/2021).

Hadir dalam kesempatan itu Mayjen TNI (Purn) DR. Syamsu Djalal, SH, MH mantan Danpuspom TNI, serta Ninik mamak, tokoh masyarakat, pemuda dan awak media.

Dijelaskan Datuk Rangkayo Mulie, pemberian ganti rugi tanaman kepada penggarap lahan merupakan hal yang lumrah. Oleh karenanya, hal itu juga tidak menjadi persoalan krusial bagi ninik mamak. Karena memang tidak ada terjadi pengalihan hak atas tanah, yang notabene merupakan tanah ulayat nagari Parit Malintang. Apalagi, pembicaraan dengan ninik mamak belum pernah ada.

"Toh penggarap itu bisa siapa saja, namun umumnya merupakan urang sumando (pihak pendatang, red) yang memanfaatkan lahan di tanah ulayat untuk kegiatan sehari-hari. Karenanya, ganti rugi atas tanaman mereka bukanlah hal yang aneh. Tetapi aneh, jika ganti rugi atas tanaman kepada penggarap itu dianggap sebagai pengalihan hak atas tanah ulayat. Sebab tanah ulayat itu bukan kepunyaan penggarap, tetapi merupakan kewenangan penuh dari ninik mamak. Dan untuk itu juga belum pernah ada yang datang terkait ganti rugi tanah atas tanah ulayat kepada kami," ujarnya.

Perlu diketahui sebut Datuk Rangkayo Mulie, di Minangkabau tanah bukan milik pribadi tetapi merupakan ulayat nagari, dalam hal ini lahan IKK Padang Pariaman merupakan Ulayat Nagari Parit Malintang.

Oleh karena itu, hak pakai di Minangkabau tidak sama dengan hak pakai umumnya di beberapa daerah di Indonesia. Seperti pepatah Minangkabau mengatakan, “Kabau pai kubangan tingga, Tabaok tanah luluak nan lakek di badan” (Kerbau pergi meninggalkan kubangan, yang dibawa hanya lumpur yang melekat di badan). Artinya jika tanah ditinggal oleh penggarap, maka tanah itu kembali lagi ke nagari/Kerapatan Adat Nagari (KAN).

"Ini lah keanehannya, bagaimana mungkin tanah ulayat bisa diserahkan hanya oleh seorang penggarap. Jika ini dibiarkan, lama-lama bisa berpotensi memunculkan konflik lain," ucapnya.

Kendati demikian, katanya lagi, pihaknya masih persuasif menyikapi kondisi yang terjadi  dengan melayangkan surat resmi kepada pihak Pemda Kabupaten Padang.

"Kita akan lihat dulu respon terhadap surat itu. Mungkin dalam beberapa kali. Namun jika kita lihat tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, maka persoalan ini kita lanjutkan ke ranah hukum," tegasnya

Ditekankannya, hingga saat ini nagari/KAN belum pernah menyerahkan tanah lahan IKK ke Pemda Padang Pariaman. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat juga memastikan lahan IKK bukanlah aset/milik pemda, karena memang menurut mereka tidak ada pengalihan hak atas tanah.

"Yang ada saat itu adalah surat pernyataan kesediaan menyerahkan tanah untuk IKK Padang Pariaman pada Tahun 2007. Setelah kami tanyakan hal itu ke BPN dan kami pantau sejak dulu, surat itu nyatanya tidak bisa sebagai dasar menjadi aset atau milik Pemda. BPN juga menegaskan, agar tanah itu dapat menjadi aset Pemda harus ada pengalihan hak dan serah terima," aku Datuk Rangkayo Mulie yang juga pernah bertugas di lingkungan pemerintahan ini.

Di kesempatan yang sama, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Syamsu Djalal menyebutkan, kedatangannya guna mendampingi pihak yang dirugikan atas tindakan klaim sepihak lahan IKK oleh pemda.

"Saya sebagai pengacara tentu akan memperjuangkan hak dari klien, apalagi saya juga adalah putra daerah Sicincin. Tentu, persoalan masyarakat Nagari Parit Malintang ini juga merupakan tanggung jawab moral bagi saya," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait persoalan tersebut.  (mz)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog