SOLOK SELATAN, (GemaMedianet.com) | Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Solok Selatan, Sat Samapta melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (16/9/2021).
Patroli KRYD yang dimulai pukul 08:00 WIB itu mengambil rute/lokasi Polres Solok Selatan, Padang Aro dan Timbulnya.
Kasat Samapta Polres Solok Selatan IPTU Dony Rinaldy, SH mengatakan, pelaksanaan giat Patroli KRYD berdasarkan Surat Perintah Kapolres Solok Selatan Nomor Sprin : 414/IX/OPS.2/2021 tanggal 1 September 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Pelaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi/himbauan dilakukan kepada masyarakat pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman tentang Prokes COVID-19," terangnya.
Kasat menyebut, selama Patroli KRYD, bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah dan melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, maka personel Patroli KRYD akan melakukan teguran secara humanis.
Ditambahkannya, Patroli KRYD merupakan patroli dialogis yang bertujuan agar masyakat mematuhi peraturan pemerintah pada masa pandemi COVID-19 tentang protokol kesehatan, terutama para penjual makanan maupun minuman dan para pedagang kaki lima.
"Pada saat beraktifitas para penjual makanan maupun minuman dan para pedagang kaki lima wajib menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Ditambah dengan mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun atau hand sanitizer dan membatasi mobilitas," jelasnya.
Selain pendisiplinan masyarakat, giat Patroli KRYD bertujuan menekan dan menurunkan jumlah kasus yang terpapar positif COVID-19, serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Solok Selatan, tukas kasat.
Dalam giat yang dipimpin Bripka Arafik dan melibatkan tiga personel Sat Samapta tersebut, pelaksanaan Patroli KRYD menggunakan kendaraan dinas R4. (FS/MZ)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Post a Comment