01 September 2021

Raker Evaluasi Perda AKB, Hidayat : DPRD Sumbar Lebih Condong Perkuat Metode dan Teknis Sosialisasi Daripada Revisi Sanksi



PADANG, (GemaMedianet.com| Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja dengan pemerintah daerah sekaitan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Rabu (1/9/2021).

Raker yang dilangsungkan di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Hidayat didampingi anggota Bapemperda Ali Tanjung dan Ismunandi Sofyan. 

Turut hadir di kesempatan itu Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, mewakili Satpol-PP dan Polda Sumbar, serta Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Hidayat mengungkapkan, Raker hari ini sekaitan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yakni adanya rencana revisi terhadap Perda AKB terutama sa kau yang dinilai sangat rendah. 

"Untuk revisi sanksi itu saat ini Perda AKB tengah berada dalam evaluasi Kanwil Kemenkum Sumbar," ucap Hidayat. 

Meski demikian, lanjut Hidayat, terkait evaluasi Perda AKB bagi Bapemperda DPRD Sumbar sendiri lebih condong atau yang terpenting adalah terciptanya kondisi kesadaran masyarakat secara bersama-sama. 

"Artinya seluruh komponen masyarakat secara bergotong royong taat protokol kesehatan (prokes)," sebut Hidayat. 

Ditegaskannya, DPRD sesungguhnya tidak ingin ada pembatasan-pembatasan terhadap masyarakat. 

Menurutnya, proses kehidupan masyarakat sosial, ekonomi, budaya, pendidikan semestinya tetap berjalan sebagaimana biasanya. Akan tetapi proses kehidupan masyarakat sebagaimana biasanya itu harus berjalan dengan prokes. 

Hidayat mencontohkan untuk sekolah, silahkan sekolah tatap muka tetapi syaratnya tidak berkerumun, harus 50 persen dan disertai dengan pengawasan prokes diperketat. 

"Karena itu tadi kepada Satpol PP kita minta dalam pengawasan prokes diperketat itu apakah merekrut relawan-relawan atau operasional langsung yang dibiayai untuk melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah. Sosialisasikan prokes dan perhatikan jumlah 50 persennya," ujar Hidayat lagi. 

Begitu juga  halnya dengan kegiatan baralek (pesta perkawinan) semestinya tidak perlu dilarang. Sebagaimana untuk sekolah, di baralek ini hanya perlu pengawasan prokes diperketat. 

"Kehadiran negara harus ada di sana sebagai fungsi pengawasan. Kalau terus-terus dibatasi, ini ga boleh itu ga boleh. Bisa-bisa psikologis masyarakat terganggu. Itu artinya kita kalah melawan COVID-19. Semestinya mari kita lawan COVID-19 dengan cara kita yakni prokes diperketat," tukasnya. 

Dalam raker evaluasi ini, DPRD juga menilai sosialisasi penanganan COVID-19 yang agak keliru dari awal. Yakni metode dan teknis sosialisasi yang harus diperkuat. 

"Semestinya sosialisasi dari awal itu menggunakan bahasa masyarakat sendiri dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. Tidak hanya dalam forum resmi tetapi juga sosialisasi di forum non resmi seperti di rumah ibadah, dan sebagainya," pungkas Hidayat. (mz/forwal) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog