PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (1/9/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi PPP Edward DF menyampaikan saran dan komentar terkait Ranperda APBD Perubahan TA 2021 dimana sesuai dengan waktu yang tinggal untuk Tahun Anggaran 2021 dan mulai menurunnya kondisi Pandemi Covid-19 diharapkan akan diiringi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyarankan agar Pemerintah Kota melalui bidang Pendapatan lebih meningkatkan kinerja untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah baik melalui Penerimaan Pajak Daerah maupun melalui Retribusi Daerah," ungkapnya.
Kemudian, Edward juga menjelaskan sesuai dengan amanat dari Kementerian Keuangan melalui SE Nomor 02/PK/2021 tentang alokasi dana untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sebesar lebih kurang Rp. 41,9 Miliar.
"Maka kami menyarankan Pemerintah Kota benar-benar serius manyikapinya baik melalui Dinas Kesehatan dengan memenuhi sarana dan prasarana untuk pengobatan dan pencegahan COVID-19 serta aksi yang nyata terhadap program kegiatan untuk pemulihan ekonomi masyarakat," kata Edward.
Edward menyampaikan masukan untuk OPD-OPD yang melaksanakan pekerjaan fisik pasca ditetapkan perubahan APBD agar benar-benar melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan schedule keuangan dan schedule teknis.
"Kondisi perkembangan wabah COVID 19 yang sudah mulai menurun dan dengan telah dimulainya proses belajar dan mengajar tatap muka di Kota Payakumbuh, maka kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyarankan agar Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk bisa lebih tertib menjalankan protokol Kesehatan dan kami berharap disediakan anggaran untuk sarana dan prasarananya," kata Edward.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah ini karena Naskah Akademisnya telah disusun malalui suatu metode survey langsung terhadap seluruh wajib pajak.
"Penyesuaian tarif Pajak Hotel dan Restoran berdasarkan klasifikasi, menurut hemat kami akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap wajib pajak dan optimalisasi pengelolaannya oleh Pemerintah Kota," ujar Edward.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menekankan agar Pemerintah Kota melalui Pengelola Pajak Daerah ini benar-benar berkomitmen terkait dengan pemungutan pajak dan penagihan pajak serta menjalankan sanksi sesuai Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang berlaku.
Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah diamana Retribusi Daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha, dari uraian Nota yang disampaikan maka Retribusi Jasa Umum adalah Penyesuaian dengan mengakomodir aturan yang lebih tinggi seperti penghapusan Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penghapusan Penggantian bea cetak KTP, Perubahaan formulasi tarif retribusi menara telekomunikasi dan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan indeks harga barang/jasa.
Edward mengulik salah satu tambahan adalah objek restribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
"Sehubungan dengan penambahan ini maka kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap kepada Pemerintah Kota Payakumbuh agar memprioritaskan untuk umum pembangunan/penyediaan tempat pemakaman sebagai wujud dari pelayanan terhadap masyarakat," kata Edward.
Retribusi Jasa Usaha adalah berupa penyesuaian tarif dari retirbusi pasar dan pertokoan serta retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap pendapatan dari retribusi ini lebih maksimal walaupun untuk jasa usaha pasar dan pertokoan tarifnya ditinjau untuk diturunkan.
Restribusi Perizinan Tertentu yang merupakan bagian dari perubahan terhadap penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi dan penghapusan terhadap izin gangguan sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2005, dalam hal ini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berharap agar OPD Teknis sebagai pelaksana lebih fokus dan berkomitmen terhadap Restribusi Perizinan Tertentu ini. (CAN)
0 comments:
Posting Komentar