PADANG, (GemaMedianet.com) | Dua rancangan peraturan daerah (ranperda), masing-masing Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (PMPN), serta Ranperda Penyelenggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021).
Sementara satu ranperda lainya tentang Mars Sumatera Barat, selanjutnya memasuki tahap pembahasan oleh komisi terkait usai agenda penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas ranperda tersebut.
Rapat paripurna DPRD beragendakan pengambilan keputusan terhadap tiga ranperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, dan didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo.
Paripurna DPRD juga dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy disertai para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Forkompinda, wartawan, dan undangan lainnya.
DPRD Sumbar Supardi di kesempatan itu mengatakan, sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka Ranperda PPPPA merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Sedangkan Ranperda PMPN, merupakan tindak lanjut dari Perda tentang Nagari yang sasarannya menjadikan Nagari sebagai basis pembangunan.
Supardi juga menyebut, kedua ranperda telah dirampungkan pembahasannya pada tahap pembicaraan tingkat I oleh komisi terkait, Komisi I dan Komisi V. Namun belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan, karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Dari hasil fasilitasi oleh Kemendagri sebagaimana Surat Dirjen Otda Nomor 188.34/5108/Otda tanggal 5 Agustus 2021 dan Nomor 188.34/5148/Otda tanggal 6 Agustus 2021 terdapat beberapa materi yang perlu disempurnakan oleh DPRD bersama pemprov.
Dengan tuntasnya hasil penyempurnaan materi dimaksud, lanjut Supardi, kedua ranperda selanjutnya masuk tahap pembicaraan tahap kedua, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD. Kemudian akan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan gubernur.
"DPRD bersama Pemprov melalui komisi terkait dan OPD mitra kerja sebelumnya telah menyempurnakan beberapa materi dari kedua ranperda sesuai hasil fasilitasi oleh Kemendagri, dan saat ini berlanjut dengan tahap pengambilan keputusan," terangnya.
Sementara untuk Ranperda tentang Mars Sumatera Barat masuk tahap pembahasan oleh DPRD Sumbar melalui Komisi V bersama OPD mitra kerja.
"Dengan telah disampaikannya jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas ranperda dimaksud, maka kepada Komisi V diminta untuk merencanakan agenda pembahasannya sesuai jadual yang ditetapkan dalam rapat badan musyawarah (bamus)," tukas Supardi.
Seperti diketahui, pada rapat paripurna tanggal 31 Agustus lalu fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat umumnya terhadap Ranperda Mars Sumatera Barat.
Cukup banyak pertanyaan, masukan dan tanggapan yang diberikan terkait materi dan muatan ranperda tersebut. Diantaranya sejauhmana Mars Sumatera Barat dapat memberikan daya dorong dan menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap daerahnya. Kemudian perlunya mendengarkan masukan dari semua komponen terkait syair dan bait mars, agar diterima seluruh lapisan masyarakat Sumbar. (mz/forwal)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar