14 September 2021

DPRD Sumbar dan Gubernur Sepakati KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021




PADANG, (GemaMedianet.com| Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 akhirnya disetujui anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan menjadi KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13/9/2021) siang.

Persetujuan anggota DPRD itu menjadi Keputusan DPRD Sumbar dengan Nomor 20/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2021, dan Keputusan DPRD Nomor 21/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD terhadap Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2021.

Dari persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sumbar dan gubernur.

Rapat paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUPA-PPAS Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Turut hadir para wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo. Para pimpinan fraksi DPRD Sumbar dan sejumlah anggota baik hadir secara langsung maupun daring. 

Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dan para asisten, pimpinan OPD, unsur Forkompida, dan undangan lainnya.

Dalam Rancangan KUPA- PPAS Perubahan Tahun 2021 tersebut, komposisi anggaran terdiri dari Pendapatan daerah Rp.6.609.027.665.149, yakni Pendapatan asli daerah (PAD) Rp.2.428.380.540.471, Pendapatan transfer Rp.4.008.277.656.700, Lain-lain pendapatan daerah Rp. 92.369.467.978.

Kemudian, Belanja daerah Rp.6.883.282.619.899 terdiri dari Belanja operasi Rp.4.958.406.039.288, Belanja modal Rp.830.987.334.600, Belanja tidak terduga Rp.107.000.000.000 dan Belanja transfer Rp.986.889.246.011.

Sedangkan Pembiayaan daerah yakni Penerimaan pembiayaan Rp.260.850.024.206 dan Pengeluaran pembiayaan Rp.15.050.000.000. Dan, Defisit Rp.28.454.930.543.

Dengan telah disepakatinya Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021, maka pengelolaan agenda keuangan daerah dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2021.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 maka KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati, selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumbar tahun 2021," tukasnya. 

Seperti diketahui, Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 itu disampaikan oleh Gubernur Sumbar pada 2 September lalu. Rancangan KUPA-PPAS itu telah pula dilakukan pembahasan pendahuluan oleh komisi-komisi bersama OPD mitra kerja, dan dilanjutkan dengan pembahasannya oleh badan anggaran DPRD bersama TAPD Sumbar. 

Selain itu fraksi-fraksi dalam pendapat akhirnya dapat menyetujui Rancangan KUPA-PPAS untuk ditetapkan menjadi KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021. Disertai dengan memberikan masukan, pendapat dan saranan perlu diakomodir dalam Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021.  (mz/forwal) 

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog