25 Agustus 2021

Terkait Isu Penggusuran PKL, Kadis Dahler : Jangan Menuai Polemik Yang Merugikan Orang Lain, Apalagi Di Tengah Pandemi


PAYAKUMBUH (GemaMedianet.com| Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler menanggapi isu tendensius tentang adanya rencana penggusuran pedagang kaki lima yang berjualan di Gang Balai Kota, tepatnya di samping Bank Nagari Cabang Payakumbuh. 

Isu tersebut ditulis oleh salah satu warga di media sosial Facebook. Pemilik akun Arul Pratama menulis di facebooknya, Selasa (24/8/2021) sehingga berdampak resahnya pedagang yang berjualan di sana.

"Tidak ada rencana kita di dinas untuk gusur-menggusur PKL di sana. Tetapi kalau masyarakat setempat (Labuah Baru-red) ada menyampaikan komplain keberatan dengan keberadaan mereka, maka kita juga tidak bisa mempertahankan pedagang di situ. Dinas pun tidak menempatkan mereka berjualan, alami saja ada di sana berjualan sejak belasan tahun lalu," kata Dahler, kepada media, Rabu (25/8/2021).

Sementara itu, menurut Dahler, secara aturan PKL tidak melanggar peraturan daerah karena mereka tidak berjualan di badan jalan atau trotoar. Namun, mereka berjualan di gang yang berada di kawasan pasar, maka mereka dikenakan aturan perda kawasan pasar. Perda itu mengatur dari kawasan lampu merah Labuah Basilang hingga Tugu Adipura, termasuk sampai Simpang Benteng, mereka diwajibkan membayar retribusi k3 dan K5.

"Uang kebersihan yang dikutip oleh petugas trantib kita ini dari PKL masuk ke kas daerah," ungkapnya didampingi Kabid Pasar Arnel dan Kasi Trantib Raback.

Tetapi, kata Dahler, apabila PKL menggelar dagangan di tepi jalan raya seperti jalan Sudirman atau berjualan di atas trotoar, ini baru bisa ditertibkan. Memang, kata Dahler, pada jam istirahat kawasan Gang Balai Kota itu padat karena aktivitas jual beli dan tentu kesulitan kendaraan roda 4 untuk lewat.

"Kami menghimbau, jangan lah melemparkan isu-isu tak sedap seperti ini, kasihan kita PKL sudahlah penjualannya lesu akibat pandemi, diterpa pula dengan kabar tak sedap yang tendensius seperti ini," kata Dahler.

Dari sisi Siti Mailani (27), salah satu PKL saat ditemui wartawan mengaku usaha milik keluarganya telah dirintis sejak belasan tahun silam, artinya mereka sudah lama berjualan di sini sebagai penyambung hidup mereka. Mereka berjualan dari pagi hingga senja dan pelanggan umumnya siswa sekolah dan orang-orang kantoran.

"Beberapa tahun lalu, jauh sebelum aturan melarang berjualan di tepi jalan Sudirman, kami sudah berjualan di kawasan ini. Kemudian, setelah adanya aturan ditetapkan Pemko Payakumbuh, kami pindah ke Gang Balai Kota ini," ungkapnya.

Pedagang pun mengaku mereka cukup tahu diri, biasanya ada motor yang parkir di dekat dinding di tepi gang, mereka pasti menegur agar motornya dipindahkan, karena sempit menghalangi jalan. Selama ini, pedagang pun tidak ada permasalahan dengan warga setempat untuk akses lewat.

"Sampah kami juga yang membersihkan, sementara itu uang pungutan K3 dan K5 kami membayar ke Dinas Koperasi dan UKM yang dikutip petugas trantib, tidak ada permasalahan," ungkapnya.

Menurutnya isu ini menyakitkan, kalau pun ada yang membuat mereka harus pindah, sementara pelanggan tahunya mereka sudah biasa jualan di sini, tentu mereka harus merintis lagi dari awal di lokasi lain.

"Kami akui tempat berjualan ini sangat strategis. Di sini kami menyambung hidup, iba hati rasanya bila harus digusur kalau dianggap mengganggu, kami pun tidak ingin melanggar aturan," ungkapnya. (CAN)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog