PAYAKUMBUH (GemaMedianet.com) | Melalui Rapat Paripurna, Rabu (18/8/2021), di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Payakumbuh, KUPA-PPAS-P APBD-P Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 disepakati antara Wali Kota Payakumbuh, diwakili Sekda Rida Ananda dengan DPRD Kota Payakumbuh yang ditandatangani Ketua, Hamdi Agus, ST, Wakil Ketua, Wulan Denura, S.ST, dan Wakil Ketua, Armen Faindal, SH, serta dihadiri anggota DPRD Kota Payakumbuh dan sejumlah pejabat dari Pemko Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, ST mengatakan, sebelum ditandatangni, KUPA-PPAS-P APBD-P Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 telah dibahas sejak 10 Agustus 2021 lalu. “Dimulai dari penjelasan Walikota, Rapat Banggar DPRD Kota Payakumbuh dengan TAPD Pemko Payakumbuh,” ucapnya.
Wali Kota Payakumbuh, diwakili Rida Ananda, mengucapkan terima kasih atas lancarnya pembahasan KUPA-PPAS-P ini.
“Mudah-mudahan dalam Rapat Pembahasan terhadap APBD-P nantinya juga berjalan lancar,” harapnya.
Sebelum Perubahan, Pendapatan Daerah Rp. 711.307.200.621. Setelah Perubahan Rp. 681.829.248.199. terdapat selisih Rp. 29.477.952.422. Belanja Daerah, sebelum Perubahan Rp.731.041.110.447. Setelah Perubahan menjadi Rp.746.711.350.282. Selisih Rp.15.670.239.835. Pembiayaan Daerah, sebelum Perubahan Rp. 19.733.309.826. Setelah Perubahan Rp. 64.882.102.083. Selisih Rp.45.148.192.257.
Setelah KUPA-PPAS-P APBD-P Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 ditandatangani, Pemko Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh akan melanjutkannya dengan Pembahasan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 bulan September 2021 mendatang. (CAN)
0 comments:
Post a Comment