PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan enam catatan strategis terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022, yang sebelumnya telah dilakukan pembahasannya oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Catatan strategis sekaitan masuknya Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 dalam tahapan selanjutnya, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi sebagai pengantar saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022 di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (31/8/2021).
Supardi mengatakan, beberapa catatan strategis dari rancangan KUA-PPAS tahun 2022 tersebut, yakni pertama, terkait konsep perencanaan pembangunan daerah bertahap, berkelanjutan dan konsisten yang masih belum tergambar dalam penyusunan Rancangan KUA- PPAS Tahun 2022.
"Kerangka mikro ekonomi, asumsi penyusunan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah diusulkan dalam rancangan KUA- PPAS 2022 belum sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021- 2026," ujar Supardi.
Kedua, Program, kegiatan dan alokasi anggaran disediakan dalam rancangan KUA- PPAS belum mengambarkan pelaksanaan visi, misi dan program unggulan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
"Program dan kegiatan banyak yang tidak fokus dan pada umumnya merupakan kegiatan OPD tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Ketiga, penyusunan program dan kegiatan serta alokasi anggaran belum berdasarkan tematik atau prioritas pelaksanaan visi, misi dan program unggulan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
"Hal ini berdampak terhadap bias dan tidak fokusnya kegiatan dalam rangka pencapaian Visi dan misi gubernur dan wakil gubernur," ucap Supardi.
Keempat, Pemda berupaya dan mendorong peningkatan pendapatan daerah pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai visi dan misi dan program unggulan. Namun, belum ada upaya untuk memaksimalkan pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja BUMD.
"Apabila belum ada lompatan yang cukup besar dari penerimaan daerah, kami yakin banyak program unggulan gubernur dan wakil gubernur tidak terlaksana dan sasaran tidak akan tercapai sampai akhir masa jabatan,” tuturnya.
Kelima, banyak program dan kegiatan OPD berjalan sendiri–sendiri. Sinkronisasi antar program mencapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur masih rendah. Kondisi ini menyebabkan tidak efektif dan tidak efisiennya pelaksanaan program dan kegiatan.
Keenam, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan BLUD RSUD, pola pengembangannya perlu dirubah dengan tidak lagi mengandalkan APBD.
"Kebutuhan untuk pengembangan BLUD RSUD dipenuhi melalui skema pinjaman atau SKBU dan pembayaran cicilannya dari pendapatan BLUD," tukasnya.
Selanjutnya, sesuai dengan maksud Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka diakhir Rancangan KUA-PPAS fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya.
Dikatakan, dari pendapat akhir fraksi-fraksi dapat disimpulkan bahwa Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS. Namun juga memberikan masukan, pendapat dan saran yang perlu diakomodir dalam KUA-PPAS Tahun 2022.
"Pendapat akhir fraksi-fraksi merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil keseluruhan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022," ujarnya.
Persetujuan anggota selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar dengan Nomor 19/SB/2021.
Agenda berlanjut dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD.
Selain pengambilan keputusan terhadap KUA- PPAS Tahun 2022, rapat paripurna juga beragendakan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Mars Sumatera Barat. (mz)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar