06 Juli 2021

Viral Video Emak-emak Komentari Prokes di Padang, Polda Sumbar Bergerak Cepat Amankan Pelaku



PADANG, (GemaMedianet.com| Pasca viralnya sebuah video seorang emak-emak yang mengomentari protokol kesehatan (prokes) dari salah satu restoran di Kota Padang, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) langsung merespon cepat peristiwa tersebut.

Pembuat video tersebut telah diamankan oleh personel Polda Sumbar pada Minggu (4/7/2021) malam.

"Sudah diamankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik di Mapolda Sumbar, Senin (5/7).

Kabid Humas menyebut, perempuan tersebut berinisial Y (54) warga Petamburan Jakarta. Ia diamankan polisi di Kota Padang.

"Pelaku penyebaran berita video tersebut diduga bermuatan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang mana didalam video tersebut terlihat seorang wanita merekam situasi di salah satu restoran yang ada di Padang," ujarnya. 

Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, S.Ik menerangkan, terduga Y membagikan dan membuat postingan di Grup Whatsapp "Sikumbang" berupa konten tersebut yang diunggah pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Untuk modus dan kronologis kejadian, pelaku membuat postingan di Grup Whatsapp berupa konten tersebut dengan caption "Padang kota bebas makan apa aja kita, gak ada yang di-lockdown ga ada pembatasan, dan sekat-sekat, tuh liat tuh rame, ga ada, bebas semua ga ada jaga jarak. Padang aman tidak takut ama corona, corona takut ama kolor si nana. Lihat saya lagi di Padang makan di Restoran Kampung Sawah, Bebek Sawah. Rame ga ada jaga jarak, ada bebas kenapa kita di Jakarta kok pada panik semua. Udah jangan panik, terus aja lawan pemerintahan zolim. Ayo, selamat makan rekan-rekan semua".

"Kita amankan dari terduga pelaku sebagai barang bukti, yakni satu unit handphone merek Vivo 1918 warna Biru Dongker, satu Simcard Telkomsel dan sebuah Memory Card merek Sandisk 64GB warna hitam," ujar Kompol Arie.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus menyebut, bahwa kepada pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan.

"Iya betul, terduga diwajibkan untuk lapor ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar setiap hari Senin dan Kamis untuk proses hukum masih berjalan," ungkapnya. (r)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog