Pertemuan dalam rangka sosialisasi pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro itu dilangsungkan di kediaman RT.04/RW.17 Blok C Salak Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jum'at (8/7/2021) malam.
Irwan Basir di kesempatan itu mengatakan, Forum Komunikasi RT/RW yang dihadiri sebanyak 40 orang ini sudah mewakili masing-masing RT/RW di tingkat kelurahan baik di dalam dan di luar komplek perumahan, untuk bersama-sama follow up kondisi terkini Kota Padang sekaitan kebijakan PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat.
"Insya Allah, dengan kerjasama yang baik, maka pemerintah di tingkat kelurahan bisa berperan mengurangi penyebaran COVID-19 di wilayahnya," ujar Irwan Basir.
Ketua Majelis Pertimbangan Adat Kerapatan Adat Nagari (MPA KAN) Pauh IX Kuranji ini juga menyampaikan, Forum RT/RW ini bisa membackup program- program pemerintah, terutama sekali dalam menerapkan PPKM Darurat khususnya di Kelurahan Kuranji dan umumnya Kota Padang.
"RT/RW nantinya bisa deteksi kondisi-kondisi terkini yang terkena COVID-19, sehingga mudah kita fasilitasi. Begitu juga dengan kegiatan masyarakat harus sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang khususnya, Sumatera Barat (Sumbar) pada umumnya," tutur Datuk IB sapaan akrab Irwan Basir.
Dalam pertemuan sosialisasi pengetatan PPKM Mikro tersebut Irwan Basir memberikan bantuan sebesar Rp.2 juta untuk Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Kuranji.
Di kesempatan yang sama, Lurah Kuranji Kasma Efendi mengatakan, dalam rangka menerapkan kebijakan pemerintah terkait PPKM, maka diperlukan sosialisasi melalui forum komunikasi RT/RW Kelurahan Kuranji
"Dalam rangka menerapkan PPKM perlu dilakukan sosialisasi guna memastikan penerapan Kebijakan Pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Padang No.400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang penetapan kembali PPKM Mikro untuk Kota Padang, karena Kota Padang termasuk empat daerah di Sumbar berdasarkan Instruksi Mendagri," terangnya.
Kasma Efendi berharap semua unsur di masyarakat dapat saling mendukung dan ikut mensosialisasikan pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama 8-20 Juli 2021 itu.
"Kita mengajak warga Kelurahan Kuranji untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa pengetatan PPKM selama 12 hari ini. Demi keselamatan kehidupan kita dari bahaya di masa Pandemi COVID-19 ini," pungkasnya. (dp)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar