Data yang diperoleh, tercatat sebanyak 28.509 razia prokes dengan sasaran orang, tempat usaha, serta kegiatan masyarakat lainnya yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukan kemarin itu (Minggu) melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 41.307 orang, dan teguran tertulis sebanyak 1.194 orang.
"Denda administrasi sebanyak 47 sehingga jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 4.700.000," kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar.
Selain Operasi Yustisi, pihaknya juga melakukan peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan dengan melakukan teguran kepada pemilik tempat usaha yang di Sumbar.
"Kita berharap kepada pengelola usaha baik resto maupun usaha lainnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas di tempatnya. Kita berharap itu dipatuhi, sehingga mencegah terjadinya virus corona (penularan COVID-19) di tempat tersebut," himbau Kabid Humas Polda Sumbar. (r)
0 comments:
Posting Komentar