14 Juli 2021

PPKM Darurat Tiga Daerah di Sumbar, Ini Syarat Kelengkapan Masuk




PADANG, (GemaMedianet.com| Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan sejak Senin tanggal 12 Juli 2021 pada tiga daerah di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Ketiga daerah PPKM Darurat itu adalah Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. 

Pada PPKM Darurat Sumbar ini, terdapat 19 Pos Penyekatan. Untuk Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, dan satu pos di perbatasan Kabupaten Solok. Kemudian satu pos di Pelabuhan Bungsu, dan satu pos lagi berada di Pelabuhan Muara Kota Padang. 

Selanjutnya, di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan. Pos pertama di daerah Kacang Kayu, untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di Terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang. 

Berikutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos masing-masing di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.

Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.

Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sehingga mencegah penyebaran terhadap virus COVID-19 yang saat ini masih dalam penambahan kasus positif. 

Untuk diketahui, masyarakat yang dapat masuk ke daerah tersebut adalah dengan catatan menunjukkan kartu vaksin (minimal satu kali vaksin pertama). Kemudian menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1.

Selanjutnya, dalam SE tersebut dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi, memahami dan memakluminya. 

"Kita berharap masyarakat dapat mengerti dan maklum dengan adanya PPKM Darurat tersebut, karena ini untuk kebaikan kita semua dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Satake di  Padang, Selasa (13/7/2021).

Kabid Humas Polda Sumbar juga tak lupa menghimbau kepada para petugas yang berada di Pos Penyekatan, agar selalu bersikap humanis sewaktu melaksanakan tugas. (r)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog