PADANG, (GemaMedianet.com) | Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luar Jawa-Bali, memasukkan Kota Padang ke dalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat.
Meski Kota Padang baru-baru ini telah menerapkan PPKM Berbasis Mikro, jajaran Pemerintah Kota Padang yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) PPKM Kota Padang langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Padang Hendri Septa di Gedung Putih kediaman resminya, Sabtu (10/7/2021).
Seperti diketahui, untuk di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), selain Kota Padang juga diikuti Kota Padang Panjang dan Bukittinggi yang diminta Pemerintah Pusat sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menerapkan PPKM Darurat selama 12-20 Juli 2021.
Adapun beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali harus menerapkan PPKM Darurat, antara lain Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.
Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, maka Pemerintah Pusat menetapkan 15 kabupaten/kota Luar Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang telah berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait pernyataan perubahan atau peningkatan dari status PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat bagi Kota Padang.
"Kita memang telah menerima undangan dari Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengikuti rapat koordinasi membahas hal terkait melalui video conference pada Senin mendatang (12/7).
Namun, sebutnya, untuk saat ini Kota Padang masih berlakukan PPKM Mikro belum PPKM Darurat.
"Jadi bagaimana kepastiannya, kita tunggu pada Senin 12 Juli 2021 mendatang," jelasnya kepada wartawan.
Terkait dimintanya Kota Padang menerapkan PPKM Darurat, Hendri Septa pun menyampaikan, bahwa pihaknya siap menerapkan apabila kebijakan dan aturan itu telah ditetapkan secara resmi pemerintah pusat nantinya.
"Sampai saat ini kita terus dan terus mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk menyikapi serius dan betul-betul melaksanakan semua aturan yang ada dalam PPKM Pengetatan saat ini. Kita tentu berharap, semoga saja Kota Padang tetap pada penerapan pengetatan PPKM ini.
"Sebab, jika benar kita diminta Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Darurat, maka aturan yang mesti dijalankan tentu lebih ketat lagi, yang kasihan kan warga Kota Padang juga," imbuhnya lirih.
Lebih lanjut wako berharap, semua masyarakat di Kota Padang dapat saling mendukung dan mensosialisasikan apa-apa saja yang diatur dalam masa PPKM Mikro selama lebih kurang 12 hari itu.
"Alhamdulillah, hari ini masuk hari kedua diterapkannya PPKM Mikro di Kota Padang. Berdasarkan pantauan, masyarakat sudah 90 persen memahami terkait apa saja aturan dan arahan dalam PPKM Mikro. Baik itu berdasarkan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, maupun Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang terkait PPKM Berbasis Mikro Pencegahan Pandemi COVID-19,” pungkas Wako. (Dv/BT/AR)
0 comments:
Posting Komentar