08 Juli 2021

Komisi IV DPRD Sumbar Sidak ke Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Non Logam IFDAL



SOLOK, (GemaMedianet.com| Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha pertambangan. Sidak kali ini menyasar Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Non Logam (Galian C) IFDAL di Lubuk Selasih Kabupaten Solok. 

"Ya benar, kemarin (Selasa, 6 Juli 2021) kita dari Komisi IV DPRD Provinsi sumbar melakukan kunjungan lapangan melihat Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Non Logam di Lubuk Selasih atas nama IFDAL yang diketahui belum sepenuhnya memiliki kelengkapan izin sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Mesra ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/7). 

Dalam kunjungan lapangan yang didampingi Koordinator Komisi IV sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib ini, juga diikuti sejumlah anggota Komisi IV diantaranya Mario Syah Johan (Gerindra), Irzal Ilyas Datuk Lawik Basa (PAN), Desrio Putra (Gerindra), Rico Alviano (PKB), dan Syawal (PPP). 

Dituturkan Mesra, karena diketahui usaha pertambangan IFDAL belum sepenuhnya memiliki kelengkapan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku, maka Komisi IV DPRD Sumbar juga menghadirkan  Dinas PU (Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, red) Provinsi Sumbar, berikut Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Solok.  

"Dari kunjungan lapangan bersama itu usaha pertambangan IFDAL belum memenuhi SOP Izin Pertambangan dan menyalahi  aturan dan mekanisme  yang ada. Seperti Limbah B3 Pergantian Oli dan lokasi parkir truck muat juga belum ada," terang Mesra. 
 
Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan, dari hasil kunjungan lapangan bersama itu, maka Komisi IV DPRD Sumbar meminta untuk sementara melengkapi surat-surat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka operasional tambang harus dihentikan dulu. 

Komisi IV menilai, lanjutnya, operasional pertambangan yang telah berlangsung sedemikian rupa itu telah mengganggu arus lalu lintas Kabupaten Solok - Padang. Selain itu, juga terdapat pelanggaran lokasi tambang  yang seharusnya 17 meter dari titik jalan.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Sumbar juga menghimbau melalui dinas terkait agar perusahaan atas nama IFDAL bisa secepatnya memenuhi semua persyaratan yang ada dan ketentuan menurut undang undang yang berlaku.



Senada, Mario Syah Johan menambahkan agar usaha tambang IFDAL harus memenuhi semua persyaratan dan ketentuan dari tiga perundang-undangan yang berlaku. 

"Selain Undang Undang Pertambangan dan Undang Undang Lingkungan Hidup, juga Undang Undang Keselamatan Kerja," terang Mario. 

Menurut Mario, dari hasil kunjung lapangan Komisi IV DPRD Sumbar bersama dinas terkait banyak hal yang harus dipenuhi oleh usaha tambang IFDAL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Dari mulai posisi tambang yang dekat dengan jalan Lintas Sumatera, rentan terhadap keamanan pengguna jalan dan berpotensi kemacetan serta kecelakaan, tidak memiliki izin Limbah B3, SIO, RKAB dan laporan pengelolaan lingkungan," tukasnya.  (pd/em) 

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog