10 Juli 2021

Belum Seminggu, Polisi Kembali Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kamang Baru




SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com| Belum seminggu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru Polres Sijunjung kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (9/7/2021).

Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan menyampaikan, penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat mengenai pergerakan pelaku.

"Mereka dari arah Dharmasraya akan memasuki wilayah hukum Polsek Kamang Baru dengan kendaraan minibus warna putih," jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek tidak membuang kesempatan dan menugaskan Unit Reskrim dan menghubungi Kepala Jorong setempat Marsal (40) dan Ketua Pemuda Nagari Muaro Takung Heldi Mariton (37) untuk melakukan penghadangan di areal pengecoran jalan buka tutup Jalinsum Jorong Batang Tiau Nagari Muaro Takung. 

"Kami berkoordinasi dengan Kepala Jorong dan Pemuda setempat untuk memudahkan penangkapan terhadap pelaku tersebut," sambung Kapolsek.

Pada pukul 23.30 WIB di lokasi penghadangan, lanjut Kapolsek, melintas kendaraan Minibus Xenia warna putih sesuai dengan ciri-ciri informasi. Selanjutnya, Polisi memberhentikan dan menggeledah kendaraan tersebut.

Polisi mengamankan dua pelaku yakni Nal (36), warga Jorong Sungai Sariak Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru, dan Wit (31) warga Jorong Kiliran Jao Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru.

Dari penggeledahan ini, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik warna hitam yang berisi dua kantong klip warna putih yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian, ditemukan satu kantong bungkusan warna hitam ukuran kecil yang dibungkus plastik klip warna putih berisi narkotika jenis Sabu. Lalu satu buah plastik klip warna putih yang berisi Sabu ukuran sedang, serta menyita uang tunai sebesar Rp.50.000,- dan handphone merk Mito warna merah. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Pelayang, Provinsi Jambi berjumlah lebih kurang dua gram, dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- dan nantinya akan dijual dan dikonsumsi sendiri," ujarnya. 

Usai penangkapan terhadap pelaku, pihaknya kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke personel Satresnarkoba Polres Sijunjung yang hadir di Polsek Kamang Baru.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan," ujar AKP Ramadhi. (r)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog