PADANG, (GemaMedianet.com) | Sukses menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 tahap I, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang kembali mengadakan vaksinasi tahap II kepada seluruh karyawan-karyawatinya.
Tercatat sebanyak kurang lebih kurang 500 orang yang terdiri dari seluruh elemen meliputi Direksi, Manajer, Asmen, SPV, Pegawai, Pegawai Kontrak, Satgas, dan Outsourcing di lingkungan Perumda AM Kota Padang yang mendapatkan vaksinasi tahap II.
Kegiatan vaksinasi tahap II ini dilangsungkan di Truntum Hotel Padang, Kamis (1 7/6/2021).
Wali Kota Padang Hendri Septa berkesempatan hadir, dan meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi tahap II ini didampingi oleh jajaran direksi Perumda AM Kota Padang.
Wali Kota juga memantau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan oleh seluruh peserta selama pelaksanaan acara vaksinasi.
"Vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/ti Perumda AM Kota Padang hendaknya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Padang dan membantu dalam mensukseskan program pemerintah terkait vaksinasi ini," harap Hendri Septa.
Pelaksanaan vaksinasi ke II ini didukung oleh 4 tim vaksinator yang berasal dari Puskesmas Pemancungan, Puskesmas Nanggalo, Puskesmas Padang Pasir dan Puskesmas Seberang Padang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal berharap dengan dilaksanakannya vaksinasi dosis kedua ini, pencegahan dari penyebaran COVID-19 dapat teratasi, dimulai dari lingkungan kerja sehingga seluruh karyawan-karyawati dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat dalam pendistribusian air bersih agar berjalan maksimal.
"Semoga dengan pelaksanaan vaksinasi ke 2 ini, mampu menanggulangi penyebaran COVID-19 umumnya di Kota Padang dan di lingkungan Perumda Air Minum Kota Padang khususnya," ujar Hendra Pebrizal.
Tak lupa Dirut juga menghimbau agar seluruh warga Perumda Air Minum Kota Padang senantiasa menjaga kesehatan, pakai masker dan rajin mencuci tangan dengan air mengalir. (r)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Post a Comment