PADANG, (GemaMedianet.com) | Dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menindaklanjuti PP ini, Pimpinan Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (PD Perpamsi) Sumatera Barat (Sumbar) menggandeng LSP AMD untuk mengadakan pelatihan terkait PP tersebut bagi seluruh PDAM di Sumbar.
Pelatihan teknis tersebut dibuka langsung oleh Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal yang dipusatkan di Truntum Hotel, Kota Padang, Senin (14/6/2021).
Pelatihan itu diikuti oleh para peserta yang berasal dari PDAM se Sumbar, diantaranya Kota Padang, Sijunjung, Pasaman Barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman, dan Sawahlunto.
Hendra Pebrizal yang juga Dirut Perumda Air Minum Kota Padang ini mengatakan, pelatihan yang dilaksanakan kali ini sangat penting bagi PDAM, karena dapat membantu permasalahan perpajakan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
"Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi, sehingga dapat membantu penyelesaian terkait permasalahan perpajakan di PDAM," harap Hendra Pebrizal dalam sambutannya.
Tak lupa, Hendra Pebrizal juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan (prokes) selama pelatihan berlangsung.
"Di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, tentu prokes menjadi hal yang penting untuk dipatuhi dalam mencegah penyebaran dan penularan COVID-19," tukas Hendra Pebrizal.
Terakhir, Hendra Pebrizal mengingatkan peserta untuk tekun dan serius menyerap ilmu yang didapatkan dari narasumber, karena apa yang nanti disampaikan sangat penting bagi BUMD Air Minum.
Adapun pembicara atau narasumber dalam Pelatihan Pajak BUMD Air Minum tersebut, yaitu Rita Berlis, Ak, MM, CA, QIA, CPSt. (r)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Post a Comment