21 Juni 2021

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Padang 2020 Disetujui, Wako Hendri Tekankan OPD Tindaklanjuti Catatan DPRD




PADANG, (GemaMedianet.com| Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021. 

Apresiasi tersebut disampaikan Wako Hendri Septa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (21/6/2021).

Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang dan Ketua DPRD, yang didahului pembacaan konsep keputusan dewan dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu juga diikuti para Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana bersama Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan para anggota DPRD Padang. 

Selain itu juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik langsung maupun secara virtual.

Wako Hendri Septa mengatakan, meski Ranperda tersebut telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.

"Kepada semua pimpinan OPD terkait agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD Kota Padang senantiasa dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Ini semua demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang yang kita cintai," tekannya.

Lebih lanjut pemimpin milenial itu memaparkan, terkait laporan keuangan sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat. 

"Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan pada Ranperda ini memberikan gambaran realisasi keuangan dari kegiatan Pemko Padang selama tahun 2020 serta posisi keuangan per 31 Desember 2020," cetusnya.

Diantara isi laporan itu ungkapnya, yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 

Laporan tersebut, jelasnya, telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang di tahun anggaran 2020, yang merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah. 

"Alhamdulillah, tahun ini yang kedelapan kalinya Pemko Padang menerima opini  WTP, dimana tujuh kali diraih secara berturut-turut. Hal ini merupakan prestasi kita yang didukung penuh oleh DPRD Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah," terang wako lagi.

Wako juga membeberkan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. 

Diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.

"Termasuk melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah," tambahnya.

Di akhir sambutan, Wako memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 Triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 Triliun atau 90,92 persen. 

"Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp664,27 Miliar dengan realisasinya sebesar Rp499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah," pungkas wako mengakhiri.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, meski semua fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko, terutama OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan. 

"Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan, agar pelaksanaan APBD Kota Padang terus berjalan optimal dan sesuai harapan. Ini semua adalah demi kemajuan pembangunan, dan kesejahteraan warga Kota Padang," tukasnya. (Dv/Mul/BT)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog