20 Juni 2021

Padang Panjang Gelar Vaksinasi Rabies Massal Gratis Mulai 21 Juni, Ini Jadual di Delapan Kelurahan



PADANG PANJANG, (
GemaMediane
t.com
Jika tidak ada aral melintang, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Padang Panjang akan melaksanakan vaksinasi rabies secara massal, mulai 21 Juni mendatang.

Vaksinasi rabies massal ini merupakan salah satu agenda rutin Dispangtan setiap tahunnya dan digelar secara gratis untuk masyarakat yang memiliki hewan peliharaan penular rabies.

Kepala Dispangtan, Ade Nefrita Anas mengatakan, kegiatan Vaksinasi Rabies akan dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 8 Juli mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan di delapan kelurahan untuk mewujudkan Kota Padang Panjang bebas rabies.

“Vaksinasi rabies massal tahun 2021 ini akan dilaksanakan di delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT). Diantaranya Kelurahan Ganting, Sigando, Ekor Lubuk, Ngalau, Guguk Malintang, Tanah Pak Lambik, Koto Panjang dan Koto Katik,” terang Ade.

Dia juga mengatakan, mengingat masih dalam suasana pandemi COVID-19, maka pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan per-cluster (door to door). Sistem cluster dengan berkoordinasi dengan kelurahan ini juga sudah dilakukan sejak tahun lalu.

“Kami cukup informasikan kepada RT dan pihak kelurahan, mereka yang menentukan titik kumpul warga di satu atau dua tempat untuk melakukan vaksinasi rabies ini,” sebut Ade.

Sehubungan dengan itu, Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan keras dapat membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang telah ditetapkan RT masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi rabies massal dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Bagi HPR seperti anjing liar dan tidak bertuan, lanjut Ade, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi. Hal ini bisa dilakukan, jika sudah ada surat dari kelurahan yang bersangkutan.

“Hewan liarnya terlebih dahulu akan kami amankan dan dikarantina di puskeswan selama tiga hari. Kalau memang tidak ada pemilik, maka akan dieliminasi oleh petugas. Namun sebelum itu, harus ada surat dari kelurahan bahwasanya hewan tersebut memang betul-betul liar tanpa ada pemiliknya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tukasnya.

Ditambahkan Ade, bagi masyarakat yang ingin hewan kesayangannya divaksinasi namun berhalangan hadir di jadwal yang telah ditentukan tersebut, bisa mengikuti jadwal tempat lain atau juga bisa datang langsung ke puskeswan.

“Semua pelayanannya untuk masyarakat Kota Padang Panjang gratis. Tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya seraya menghimbau beramai-ramai membawa HPR sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun jadual Vaksinasi Rabies di masing-masing Kelurahan, yakni Kelurahan Ganting pada 21 Juni, Sigando (22 Juni), Ekor Lubuk (23-24 Juni), Ngalau (24-29 Juni), Guguk Malintang (29 Juni-1 Juli), Tanah Pak Lambik (5 Juli), Koto Panjang (6-8 Juli) dan Koto Katik (8 Juli). (rifki/kominfo)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog