PEMATANGSIANTAR, (GemaMedianet.com) | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) mengungkapkan identitas dan motif tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal (42), yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun.
Ketiga tersangka terdiri dari YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI aktif selaku eksekutor penembakan.
Dijelaskan Kapolda Sumut, bahwa S atau Sujito, pemilik Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Pematang Siantar merupakan otak dibalik penembakan yang menewaskan jurnalis media online Mara Salem Harahap atau Marsal.
Tersangka S diduga sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan permintaan jatah dari korban.
"Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, dan sakit hati atas permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari asumsinya senilai Rp200.000 per butir," ujar Kapolda.
Karena sakit hati, lalu S menyuruh YEP untuk memberikan pelajaran kepada korban.
"Dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan YEP dan A di rumah tersangka S di Jl. Seram Bawah No.42. Dalam pertemuan tersebut S menyampaikan kepada YEP dan A, kalau begini orangnya cocoknya ditembak,” terang Kapolda.
S kemudian memerintahkan Staf Humas Ferrari Bar dan Resto berinisial YEP untuk membeli senjata api buatan Amerika seharga Rp15 juta.
S juga meminta seorang pelaku berinisial A, oknum TNI aktif yang saat ini masih dalam pengejaran sebagai eksekutor. Untuk tersangka A, karena statusnya sebagai anggota militer aktif, kewenangan berada di Kodam I Bukit Barisan.
"S meminta kepada A seorang oknum TNI untuk mengeksekusi korban bersama YEP. Sebagai imbalannya, S memberikan uang senilai Rp10 juta kepada A," terang Kapolda.
Menurut Jenderal Polisi bintang dua ini, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan. Kemudian setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya, yakni menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa CCTV dan bukti lainnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban, cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi, beserta pistol yang digunakan menembak korban.
Kapolda menyebut, akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Sumut juga menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan, hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.
Seperti diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga merupakan eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015 lalu.
Namun langkah Sujito yang berpasangan dengan Djumadi ketika itu untuk menjadi Walikota Pematangsiantar kandas alias gagal. Ia hanya mampu meraup suara 3,7 persen, posisi terendah dari tiga pasangan calon walikota lainnya. (dbs/em)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar