Anev tersebut dihadiri oleh Danrem 032 WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres serta Dandim yang bertugas di Sumbar.
Dalam paparannya, Kapolda menyampaikan bahwa saat ini penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat, diantaranya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidak patuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidak percayaan masyarakat atas COVID-19," ujar Kapolda Sumbar.
"Denda yang diperoleh dari pelanggar prokes sebanyak Rp.185.100.000," ujarnya.
Untuk itu kata Irjen Pol Toni, upaya penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 diantaranya mengkampanyekan melalui media cetak maupun media sosial, serta himbauan melalui alat peraga pada area publik.
"Optimalisasi Bhabinkamtibmas dan akselerasi dalam Operasi Yustisi," sebut Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto.(r)
0 comments:
Post a Comment