PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH menginstruksikan kepada Polres di jajarannya agar memantau pengelolaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19.
"Saya minta kepada seluruh Polres agar dicek dan diawasi penggunaan dana desa yang 8 persen tersebut. Untuk membantu penanganan COVID-19 di Nagari-nagari yang ada di Sumbar," kata Toni Harmanto, Selasa (15/6/2021).
Pengawasan dana tersebut dilakukan, agar benar-benar tepat sasaran saat penggunaannya untuk membantu pengendalian saat pandemi COVID-19. Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021, dan Instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk memastikan dana desa tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung.
"Polda juga akan ikut mendata dan mengawasi dana (dana desa) tersebut. Sehingga benar-benar dapat digunakan, dan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya. (r)
0 comments:
Post a Comment