24 Mei 2021

SKB 3 Menteri Terkait Jilbab Dibatalkan MA, Anul Zufri : Kado Lebaran Untuk Masyarakat Sumbar



PADANG, (
GemaMediane
t.com
 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) akhirnya membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam sekolah bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materil Nomor Perkara 17/P/HUM/2001 yang diajukan oleh LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) sebagai pemohon.

Hal itu dikatakan Anul Zufri SH,MH selaku Ketua Tim Pengacara Penggugat SKB 3 Menteri kepada wartawan di Padang baru baru ini.

Menurut Ketua Tim Anul Zuri, Mahkamah Agung menyatakan, bahwa SKB 3 Menteri Nomor 2/KB/2001, No 0215-199 Tahun 2021, No 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, Pendidik dan Tenaga Pendidikan di Lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemberita daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditambahkan Anul, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3 dan Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

”Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terang Anul Zufri mengutip petikan amar putusan MA, Jumat (7/5/2021).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim yang juga diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota, yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

"Atas putusan ini, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Markarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Mentri tersebut," ujar Anul Zufri.

Dengan pencabutan SKB 3 Menteri ini, tambah Anul Zufri, maka kontroversi SKB tersebut berakhir. Sekaligus menjadi kado terindah saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

Seperti diketahui, SKB 3 Menteri sempat mengatur tentang seragam sekolah ini diterbitkan pada 3 Februari 2021, isinya menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid dan orang tua.

Dengan SKB 3 Menteri ini memerintahkan Pemerintah Daerah atau kepala sekolah untuk mencabut aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu.

Meski begitu, SKB 3 menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan yang terkait Pemerintah Aceh.

Jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberi sanksi, misalnya Pemda memberikan sanksi ke sekolah, Gubernur berikan sanksi kepada Bupati/Walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah. (r/pt)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog