PADANGPARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Pos Penyekatan yang berada di perbatasan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali diperpanjang hingga 31 Mei mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, perpanjangan penjagaan Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar ini berlangsung selama sepekan mendatang.
"Pos penyekatan yang ada di Sumbar, masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda SumbarKombes Pol Satake di Polres Padang Pariaman saat mengikuti Gelar Opsnal Bulanan Polda Sumbar dan jajaran, Selasa (25/5/2021).
Untuk pengendara yang melewati pos tersebut kata Kombes Pol Satake, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
Ia menyebut, ditambahkan waktu pada Pos Penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor : STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.
"Sesuai STR Kapolri, dan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19," ujarnya.
Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona virus desease 2019 (COVID-19).
"Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran COVID-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," himbaunya. (r)
0 comments:
Posting Komentar