TANAHKARO, (GemaMedianet.com) | Pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap empat orang diduga pengguna narkoba.
Disampaikan oleh KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021) pukul 15.00.WIB.
"Keempat orang tersebut yaitu (1). RJ, 24 Tahun, swasta, Perempuan, alamat Kelurahan Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. (2). LT, 34 Tahun, Swasta, Perempuan, alamat Desa Kutagaloh Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo. (3). RS, 34 Tahun, Swasta, Perempuan, alamat Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten Karo. (4). SG, 45 Tahun, Swasta, Laki-laki, alamat Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar Kabupaten. Karo (sesuai dengan KTP di Dusun IV Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan)," terangnya.
Dia juga menyampaikan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan Satu buah dompet kecil corak batik bertuliskan Tk. Mas Pulungan berisikan 10 paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, Tiga lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, Satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan Dua buah pipet yang dibentuk sebagai sekop berada di luar di atas tanah dekat jendela kamar tidur, Satu buah bong terbuat dari botol warna hijau lengkap dengan sebuah kaca pirex dan 2 buah pipet bebentuk L yang melekat di dalam kamar tidur, Satu buah timbangan elektrik warna silver berada di sudut dekat jendela kamar tidur tersebut.
"Setelah menemukan keseluruhan barang bukti (BB) tersebut kemudian petugas memboyong empat orang diduga pelaku berikut beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Hendrik singkat. (Leodepari)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar