PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Lisrul alias Kuyung (42) Warga Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara dibekuk tim Polres Payakumbuh, diduga telah melakukan penganiayaan kepada Yudi Yafisham (44) Seorang driver ojek online menggunakan pisau sangkur, Senin (10/5/2021) Lalu.
AKP Aknopilindo mengatakan, kronologi penganiayaan itu berawal saat korban mendapat orderan ke CFC pusat Kota Payakumbuh, tiba-tiba saja ditegur oleh pelaku yang merupakan juru parkir (jukir) lantaran memarkirkan kendaraan tidak di depan CFC tersebut.
Korban memindahkan kendaraannya, dan sempat terlibat cekcok mulut dengan pelaku. Kemudian berujung penyerangan dengan penyayatan di wajah yang dilakukan pelaku kepada korban menggunakan pisau sangkur, hingga korban mendapat 25 jahitan di wajahnya.
Dijelaskan Aknopilindo, pelaku Lisrul kini dijebloskan ke penjara dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) atas dugaan membawa senjata penikam, dan senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (CAN)
0 comments:
Posting Komentar