MAKASSAR, (GemaMedianet.com) — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Drs. Merdisyam , dan Pejabat Utama Polda Sulsel serta Kapolres jajaran menghadiri Vicon Launching Layanan Polisi 110 oleh Kapolri, di Lobby Lt.1 Mapolda Sulsel, Kamis (20/5/2021).
Untuk diketahui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali meluncurkan inovasi berupa Layanan Polisi 110. Layanan hotline ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, salah satunya dalam berkomunikasi dengan Polri.
Hal ini bisa diakses oleh seluruh provider. Tidak itu saja, masyarakat yang menghubungi layanan polisi ini juga tidak dipungut biaya, alias gratis dan bebas pulsa.
Launching Layanan Polisi 110 ini berlangsung di Polda Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menpan RB (diwakili), Menkominfo (diwakili) yang diikuti oleh seluruh Polda dan Polres di Indonesia melalui video conference (vicon).
Kapolri dalam sambutannya, pelayanan Polisi 110 ini dapat digunakan secara nasional. Dengan harapan bisa digunakan oleh masyarakat yang nantinya bisa tersambung dengan seluruh anggota kepolisian terkait pelayanan kepolisian.
“Karena teknologi semakin berkembang, maka mau tidak mau kita (Polri) harus mengikuti perkembangannya,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri berpesan, kepada Polda di jajaran agar dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui aplikasi-aplikasinya yang telah dibangun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Saat ditemui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan, Layanan Polisi untuk panggilan 110 kembali aktif, termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat
“Pointnya adalah untuk kecepatan dalam memberikan pelayanan, Khususnya terkait masalah isu ganguan kamtibmas. Ini bentuk kemajuan teknologi yang dimiliki dan dikembangkan kepolisian untuk menjawab segala tantangan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel (r)
0 comments:
Posting Komentar