Hal itu disampaikan Irwan Basir Datuk Rajo Alam yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh X Kuranji ini saat diminta sebagai pemateri mengenai peran adat dalam kelembagaan yang ada di Kota Padang.
Usai acara, Irwan Basir kepada awak media mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Pemko Padang melalui Bagian Kesra ini merupakan salah satu bentuk keinginan pemerintah mengayomi kepentingan-kepentingan yang ada, baik di tingkat kecamatan maupun kota.
"Hal inilah yang sangat kita harapkan, supaya duduk permasalahan, tugas dan fungsi masing-masing tidak bercampur baur dan tidak ada implementasi tumpang tindih diantara lembaga lembaga yang ada pada tingkat kecamatan atau pun di nagari," ungkap Datuk IB sapaan akrab Irwan Basir.
Ia mencontohkan, seperti lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan KNPI itu secara keseluruhannya adalah muaranya membantu aktifitas pemerintah sesuai dengan locus aktifitas objek yang dilaksanakan organisasi tersebut.
Menurut Irwan Basir, ke depan dengan adanya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2020 menyangkut keberadaan organisasi dalam bentuk nagari, Bundo Kanduang, LKAAM, dan KAN dapat menjadikannya sebagai acuan.
"Kalau mengacu kesana semua, tidak akan pernah terjadi suatu silang pendapat, karena sudah diatur sedemikian rupa. Tentu ini disesuaikan dengan adat Salingka Nagari, potensi penguatan dan kearifan lokal yang ada pada masing masing nagari di Kota Padang," pungkas Irwan Basir.
Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam kesempatan itu menyampaikan, di Minangkabau lembaga adat adalah salah satu lembaga sosial yang berfungsi sebagai wadah tempat penyaluran aspirasi bagi komunitas adat dan erat hubungannya dengan pelestarian nilai adat, serta kepentingan adat itu sendiri.
"Peran lembaga adat sangat strategis untuk pengembangan seni dan budaya serta memberikan ilmu pengetahuan di lingkungan masyarakat. Diharapkan, digelarnya kegiatan koordinasi lembaga adat yang melibatkan seluruh pemangku adat se Kota Padang dapat memaksimalkan tujuannya, yakni untuk mencari solusi permasalahan yang ada ditengah masyarakat," kata Hendri Septa.
Dilanjutnya, keberagaman budaya yang ada di tengah masyarakat Indonesia seharusnya dikelola dengan baik, dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah.
Oleh karena itu setiap kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang mempunyai budaya dan adat istiadat berbeda harus dipenuhi dan diselaraskan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri.
"Kebudayaan dan adat merupakan faktor yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, karena hal itu menjadi identitas dari setiap orang sebagai individu dan makluk sosial," pungkas Hendri Septa.
Kegiatan yang diikuti pengurus lembaga adat dan organisasi masyarakat tahun 2021 ini mengangkat tema "Pemberdayaan budaya kreatif untuk membangun ekonomi kaum".
(dp)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar