04 Mei 2021

Gelar Razia Operasi Yustisi, Kasat Pol PP Devitra : "Selalu Terapkan Protkes, COVID-19 Belum Usai"


PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com Razia yang dilakukan Tim Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru terus dilaksanakan di Payakumbuh, mengingat saat ini kasus COVID-19 terus meningkat. 

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabag Ops Polres Payakumbuh Khairil Median saat razia di kawasan Tugu Adipura, Selasa (4/5/2021) sore mengatakan, sejak dimulai Bulan Oktober 2020 lalu sampai sekarang sudah lebih 4.500 orang pelanggar yang terjaring razia operasi Yustis di Payakumbuh.

"Tingginya kasus pelanggaran tersebut karena tidak ada efek jera dari masyarakat kita," kata Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra kepada media. 

Untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, Devitra menyebut bagi yang terjaring razia akan dibawa ke Polres untuk didata, dan apabila ditemukan pelanggar yang sudah lebih dari satu kali akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.

"Nanti sanksinya akan diputuskan oleh hakim, apakan si pelanggar menerima sanksi kurungan atau hanya berupa denda saja," terangnya.


Kasatpol PP menjelaskan, untuk sistem razia saat ini akan dilakukan dengan metode stasioner (tetap di lokasi posko-red) atau berpindah-pindah tergantung bagaimana kondisi di lapangan.

"Kita lihat nanti, yang penting kita akan hadir di tempat-tampat yang akan menimbulkan keramaian dan di sekitaran Pasar Payakumbuh," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Payakumbuh Khairil Median mengatakan, sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu, Satgas COVID-19 dari TNI-POLRI, dan Satpol PP akan memberi sanksi kepada para pelanggar yang terjaring razia, ada sanksi administratif berupa kerja sosial dengan memakai atribut Rompi Oranye Pelanggar Perda, apabila tidak mau maka ada opsi membayar denda.

"Kemudian, bila pelanggar lebih dari satu kali kedapatan oleh petugas, mereka akan diberi sanksi tipiring berupa denda dan hukuman kurungan penjara. Catatan rekor pelanggar akan disimpan lewat aplikasi Siperada," kata Kabag Ops.

Tim Yustisi tak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar menimbulkan kesadaran untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (protkes) dalam kehidupan sehari-hari. Jika tidak terlalu penting jangan keluar rumah, karena saat ini kasus COVID-19 di Payakumbuh meningkat lagi.

"Tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Protkes keluar rumah agar memakai masker dan tidak melaksanakan kerumunan, serta senantiasa mencuci tangan pakai sabun," ajaknya.  

Kemudian salah satu warga di sekitar lokasi razia, Mamaik (44) menyebut mendukung penegakan aturan ini. Dirinya berharap agar Payakumbuh dapat kembali ke zona hijau, sehingga sekolah tatap muka dapat digelar kembali.

"Kalau tak patuh, bagaimana kita bakal kembali ke zona hijau. Di zona oranye ini saja tersiksa rasanya, apa-apa dibatasi. Untuk itu, mari kita sama-sama mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Ini demi kebaikan kita bersama," pungkasnya. (CAN) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog