24 Mei 2021

Fauzi Bahar Apresiasi MA Batalkan SKB 3 Menteri, Akhiri Perdebatan Berpakaian Keagamaan di Sekolah



PADANG, (GemaMedianet.com— Walikota Padang Periode 2004–2014 Dr. H. Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, M.Si bersyukur dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang sempat mengatur tentang seragam sekolah.

Fauzi Bahar sangat gembira karena merasa MA sebagai Lembaga Yudikatif telah memberikan keadilan dan perlindungan hak umat Islam untuk menerapkan pakaian di sekolah sesuai anjuran Agama Islam.

“Kita tentu bersyukur. Ini Hadiah terbesar bagi kita khususnya Sumatera Barat dan umat Islam Indonesia pada umumnya. Berkah Lailatul Qadar buat kita, Bagi saya ini THR yang terindah,” kata pencetus Pesantren Ramadhan ini kepada awak media usai menghadiri Halal Bi Halal yang diadakan pengurus Masjid Al-Munawwarah (Surau Banda Simauang) beserta jamaahnya di kawasan Pilakut, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sabtu (22/05/2021) malam.

Fauzi Bahar bersama sejumlah tokoh Sumatera Barat (Sumbar) diketahui gencar mengkritik dan menolak SKB 3 Menteri tentang aturan berpakaian di sekolah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri tersebut.

Wali Kota Padang periode 2004–2014 ini semasa menjabat menjadi figur yang pertama kali mengeluarkan aturan Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang mengharuskan siswa untuk berpakaian muslim. Sementara bagi siswi non-muslim diberi pilihan untuk menyesuaikan.

BACA JUGA : SKB 3 Menteri Terkait Jilbab Dibatalkan MA, Anul Zufri : Kado Lebaran Untuk Masyarakat Sumbar 

Dalam dunia pendidikan, menurut Fauzi Bahar memang harus ada aturan yang sedikit memaksa kepada peserta didik, agar karakternya lebih terbentuk.

“Untuk mengajarkan shalat saja, anak umur tujuh tahun boleh dipukul. Kan itu untuk kebaikan mereka, supaya ketika sudah dewasa tidak pernah meninggalkan kewajiban shalat,” ucap Fauzi Bahar yang juga pernah sebagai Anggota Pasukan Katak yang Dinas di TNI Angkatan Laut.

Kini setelah MA membatalkan SKB 3 Menteri, dia berharap, penerapan berpakaian di sekolah, khususnya di Sumbar tidak lagi menjadi persoalan. 

Apalagi sejak dirinya menerapkan aturan berpakaian muslim bagi pelajar di Kota Padang pada tahun 2005 yang lalu, tidak pernah jadi perdebatan luas.

Sebelumnya, Fauzi Bahar juga menyampaikan, untuk generasi muda jangan mudah terpengaruh dengan tawuran, Narkoba serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta meniru budaya barat. Maka dari itu masjid ini merupakan bagian kegiatan keagamaan guna menjauhkan generasi muda dari pengaruh negatif kondisi zaman hari ini. 

"Hingga saat ini masjid sangat efektif untuk kegiatan keagamaan bagi masyarakat," pesannya dihadapan jamaah Halal Bi Halal yang juga dihadiri Camat Kuranji Eka Putra Buhari beserta tokoh-tokoh masyarakat nagari diantaranya Ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Datuk Rajo Alam, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman.

Menurutnya, setelah Ramadhan selesai anak–anak TPA/TPSA dan majelis taklim serta ibu/bapak harus kontinyu mengikuti acara pengajian.

"Jangan pernah meninggalkan Mushalla dan Masjid," ujarnya.

Fuazi Bahar tak lupa mengajak seluruh pihak untuk terus disiplin menerapkan 3M, dan jangan kendurkan disiplin 3M.

"Semua pihak harus bekerja sama dan tidak kendur untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer pada air mengalir," tukasnya. 

Masih kata Fauzi Bahar, disiplin 3M harus terus diterapkan. Jangan lengah dan harus tetap waspada.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan, karena itu untuk menyelamatkan diri kita, keluarga dan masyarakat Indonesia," pesannya. (Dp/Ade)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog