07 Mei 2021

DPRD Sumbar Terima LHP BPK Atas LKPD 2020 dan LHP Kinerja Pembangunan Infrastruktur 2020


PADANG, (GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi peran dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dukungan dan kontribusinya pada perbaikan tata kelola keuangan daerah di 
Provinsi Sumbar. 

"Dukungan dan kontribusi BPK Perwakilan Provinsi Sumbar itu tidak hanya dalam penataan keuangan di lingkup pemerintah daerah, tetapi juga dukungan terhadap optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Provinsi Sumbar," kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi saat memimpin jalannya rapat paripurna, Jum'at (7/5/2021) pagi.

Rapat yang beragendakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun 2020, LHP atas kinerja pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan tahun 2020 itu diikuti secara virtual oleh Anggota V BPK RI Prof Dr Bahrullah, MBA, CIPM, CSFA, CPA, CFrA.

Supardi menyebut, banyak permintaan dan rekomendasi DPRD Provinsi Sumbar terkait dengan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang langsung direspon oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. 


Dia mencontohkan, seperti permintaan pemeriksaan kinerja BUMD, penanganan COVID-19, serta permintaan pemeriksaan lainnya.

"Kondisi ini tentu sangat mendukung DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya," ujar Supardi.

Namun perlu dipahami bersama, bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan berarti tidak ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebab WTP pada prinsipnya adalah merupakan batasan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam penataan keuangan daerah. 


"Secara konkrit dapat kita lihat, bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran, akan tetapi permasalahan tersebut masih dalam batas toleransi yang diberikan," terangnya.

Oleh sebab itu, Supardi mengingatkan capaian opini WTP dalam delapan tahun terakhir jangan sampai membuat diri menjadi lalai dan mengabaikan perbaikan secara terus menerus terhadap aspek pengelolaan keuangan daerah tersebut. 

"Harapan kita semua tentunya opini terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, juga sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tukasnya. 

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengatakan, Pemprov Sumut dalam LKPD 2020 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski meraih opini WTP, namun BPK RI Perwakilan Sumbar masih menemukan kejanggalan dalam LKPD Sumbar Tahun 2020 tersebut.

"Ada dua temuan dalam LKPD 2020, tetapi tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Namun demikian terdapat penekanan yang harus ditindaklanjuti dalam LKPD 2020 tersebut," tegas Yusnadewi.

Temuan pertama yakni pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan oleh Dinas Pendidikan Sumbar sebesar Rp516,7 juta, tidak sesuai ketentuan.

Temuan kedua, yakni pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Sumbar sebesar Rp12,47 miliar yang juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Diketahui, Pemprov Sumbar menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar RP445,6 miliar yang diantaranya direalisasikan sebesar Rp156,1 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar.

Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD 2020 dari Ketua BPK Sumbar Yusnadewi kepada Ketua DPRD Sumbar SUPARDI disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan para wakil ketua DPRD Sumbar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (mr

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog